Perbankansyariah.umsida.ac.id — Pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh kisaran Rp17.700 per dolar Amerika Serikat dalam satu bulan terakhir memunculkan kekhawatiran publik terhadap kondisi ekonomi nasional.
Baca Juga: Perbankan Syariah Umsida Kaji Tren Pembayaran Non Tunai
Sebagian masyarakat bahkan mulai membandingkan situasi ini dengan krisis moneter 1998. Namun, Ketua Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ninda Ardiani SE MSEI, menilai kekhawatiran tersebut perlu dilihat secara lebih proporsional.
Menurutnya, pelemahan rupiah saat ini tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tanda melemahnya fundamental ekonomi Indonesia. Tekanan terhadap nilai tukar lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat, meningkatnya ketegangan geopolitik global, serta arus modal keluar dari pasar negara berkembang.
“Pelemahan rupiah memang perlu diwaspadai, tetapi tidak tepat jika langsung disamakan dengan krisis 1998. Struktur ekonomi, sistem perbankan, dan instrumen kebijakan Indonesia saat ini jauh lebih kuat,” ujar Ninda.
Fundamental Ekonomi Dinilai Lebih Kokoh
Ninda menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia masih memiliki daya tahan cukup kuat. Salah satunya adalah kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
Likuiditas yang sehat menunjukkan bahwa lembaga perbankan masih memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek sekaligus tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga atau DPK yang stabil juga menjadi tanda bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan masih terjaga. Kondisi ini berbeda dengan masa krisis 1998, ketika kepanikan masyarakat terhadap sistem perbankan memicu tekanan yang jauh lebih berat.
“Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi faktor penting. Selama dana masyarakat masih tumbuh dan kualitas pembiayaan tetap terkendali, risiko kepanikan finansial dapat ditekan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing dalam sektor keuangan. Dalam konteks perbankan syariah, kualitas pembiayaan yang sehat menjadi penopang penting agar industri tetap mampu menyalurkan pembiayaan produktif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurut Ninda, stabilitas harga juga menjadi faktor penentu. Inflasi yang masih berada dalam target Bank Indonesia menunjukkan bahwa pelemahan nilai tukar belum menjalar secara ekstrem ke harga kebutuhan pokok.
“Selama inflasi tetap terkendali, daya beli masyarakat masih dapat dijaga. Artinya, tekanan kurs belum otomatis berubah menjadi krisis ekonomi di sektor riil,” tambahnya.
BI dan KSSK Perlu Perkuat Sinergi Kebijakan
Dalam menghadapi tekanan global, Ninda menilai Bank Indonesia tidak bekerja sendiri. Stabilitas ekonomi nasional sangat bergantung pada sinergi antara BI, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen, menurutnya, merupakan langkah kebijakan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan menahan arus modal keluar. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu diseimbangkan agar tidak menekan sektor riil secara berlebihan.
“Menjaga nilai tukar itu penting, tetapi pembiayaan kepada sektor produktif juga tidak boleh berhenti. Karena itu, kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial harus berjalan searah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan makroprudensial yang akomodatif tetap dibutuhkan untuk mendorong perbankan menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM. Dalam perspektif ekonomi syariah, pembiayaan produktif memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain menjaga stabilitas moneter, BI juga berperan dalam memperluas digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dan BI-FAST. Digitalisasi tersebut dinilai mampu mempercepat perputaran uang, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperluas inklusi keuangan.
“Digitalisasi pembayaran bukan hanya soal kemudahan transaksi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat. UMKM, pedagang kecil, dan pelaku usaha lokal dapat masuk ke ekosistem keuangan yang lebih luas,” kata Ninda.
Perbankan Syariah Harus Ambil Peran Produktif
Ninda menegaskan, kondisi pelemahan rupiah juga menjadi momentum bagi perbankan syariah untuk memperkuat peran dalam membangun ketahanan ekonomi nasional.
Perbankan syariah tidak cukup hanya menjadi lembaga penghimpun dan penyalur dana. Lebih dari itu, perbankan syariah perlu hadir sebagai instrumen ekonomi yang berpihak pada sektor produktif, UMKM, serta aktivitas usaha yang memiliki dampak sosial.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian, keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan dalam keuangan syariah sangat relevan untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian global. Dengan prinsip tersebut, perbankan syariah dapat menghindari pembiayaan spekulatif dan lebih fokus pada kegiatan ekonomi riil.
“Perbankan syariah memiliki karakter yang kuat karena berbasis pada aktivitas riil dan prinsip kemaslahatan. Dalam situasi global yang tidak pasti, nilai-nilai ini justru semakin relevan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik dalam merespons pelemahan rupiah. Literasi keuangan menjadi kunci agar publik mampu membaca situasi ekonomi secara rasional, bukan berdasarkan ketakutan atau perbandingan yang tidak utuh dengan krisis masa lalu.
Baca Juga: Mahasiswa S2 MPI Umsida Observasi Pendidikan Anak PMI di Malaysia
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah literasi, bukan kepanikan. Pelemahan rupiah harus dipahami dalam konteks global, sambil tetap mengawal kebijakan nasional agar berpihak pada stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ninda.
Sumber: Ninda Ardiani SE MSEI









