Perbankansyariah.umsida.ac.id – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Jika sebelumnya kepemilikan barang atau jasa menjadi ukuran utama dalam aktivitas ekonomi, kini pola tersebut mulai bergeser menuju sistem berbagi akses.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai sharing economy atau ekonomi berbagi.
Topik tersebut menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Bibliometric Analysis of Sharing Economy: Scientific Publications in Countries Around The World” yang dilakukan oleh M Ruslianor Maika S Hut MAB, dosen Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), bersama Tsuroyya Putri Saadah.
Melalui pendekatan bibliometrik, penelitian ini membaca perkembangan publikasi ilmiah dunia terkait sharing economy.
Data dihimpun dari database Scopus dengan kata kunci “sharing economy”, kemudian diolah menggunakan R-Packages dan Biblioshiny WebInterface. Hasilnya, penelitian menemukan sekitar 2.476 dokumen ilmiah dalam rentang 2012 hingga 2022.
Baca juga: Visiting Lecturer di USIM, Dosen Ikom Umsida Bahas Pentingnya Memahami Diri melalui Komunikasi
Riset Sharing Economy Terus Meningkat
Salah satu temuan paling menonjol dari penelitian ini adalah meningkatnya perhatian akademik terhadap sharing economy dari tahun ke tahun.
Publikasi ilmiah tentang tema ini tidak lagi muncul sebagai kajian pinggiran, tetapi telah menjadi bagian penting dalam diskusi ekonomi digital global.
Puncak publikasi terjadi pada 2020 dengan total 548 publikasi. Angka ini menunjukkan bahwa sharing economy semakin banyak dibahas ketika dunia menghadapi perubahan besar akibat pandemi.
Pada masa tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dipaksa mencari model ekonomi yang lebih lentur, efisien, dan mampu beradaptasi dengan keterbatasan mobilitas.

Menurut M Ruslianor Maika, hal ini menunjukkan bahwa sharing economy bukan sekadar tren bisnis digital, melainkan respons terhadap perubahan perilaku ekonomi masyarakat.
“Menurutnya, hal ini memperlihatkan bahwa ekonomi berbagi menjadi salah satu model yang relevan dalam menghadapi perubahan zaman,” terangnya.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepemilikan, tetapi juga akses yang mudah, cepat, dan efisien terhadap barang maupun jasa,” jelasnya.
Lihat juga: Rupiah Melemah, Perbankan Syariah Hadir sebagai Penopang Ketahanan Ekonomi Rakyat
Pandemi Mempercepat Perubahan Ekonomi
Kenaikan riset pada 2020 menjadi menarik karena beriringan dengan situasi pandemi.
Ketidakstabilan ekonomi global membuat banyak pihak mulai melihat sharing economy sebagai alternatif dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Dalam model ini, platform digital berperan sebagai penghubung antara penyedia dan pengguna layanan.
Fenomena ini dapat dilihat dari berkembangnya layanan transportasi daring, penyewaan tempat tinggal, jasa profesional, hingga berbagai platform berbasis komunitas.
Masyarakat tidak lagi harus memiliki seluruh aset secara pribadi, tetapi dapat memanfaatkan aset yang tersedia melalui sistem berbagi.
Dalam perspektif akademik, kondisi ini membuka ruang kajian yang luas.
Sharing economy dapat dibahas dari sisi bisnis, teknologi, keberlanjutan, perilaku konsumen, hingga ekonomi syariah.
Karena itu, meningkatnya publikasi ilmiah menunjukkan bahwa tema ini memiliki relevansi lintas disiplin.
Peluang Riset Ekonomi Digital Syariah
Bagi Prodi Perbankan Syariah Umsida, kajian ini menjadi penting karena membuka peluang pengembangan riset ekonomi digital dari sudut pandang syariah.
Sharing economy memiliki kedekatan dengan prinsip pemanfaatan aset, kerja sama, efisiensi, dan kebermanfaatan sosial.
Namun, model ini juga perlu dikaji secara kritis. Tidak semua praktik ekonomi berbagi otomatis adil dan berkelanjutan.
Ada persoalan mengenai transparansi platform, perlindungan mitra, pembagian keuntungan, serta kepastian akad dalam transaksi digital.
Karena itu, penelitian bibliometrik ini dapat menjadi pijakan awal untuk membaca peta riset global sekaligus mencari celah penelitian lanjutan.
Indonesia, termasuk akademisi perguruan tinggi Islam, memiliki peluang besar untuk memperkuat kontribusi dalam kajian sharing economy yang lebih kontekstual.
Pada akhirnya, tren kenaikan publikasi ini menegaskan satu hal: sharing economy bukan hanya fenomena teknologi, tetapi juga perubahan cara berpikir ekonomi masyarakat.
Dari kepemilikan menuju akses, dari transaksi individual menuju kolaborasi digital, dan dari model bisnis konvensional menuju ekosistem ekonomi yang lebih adaptif.
Sumber jurnal: Bibliometric Analysis of Sharing Economy: Scientific Publications in Countries Around The World
Penulis: Indah Nuru Ainiyah













