Perbankansyariah.umsida.ac.id- Lembaga hisbah pada masa Rasulullah SAW dinilai tetap relevan untuk dibaca ulang di tengah perkembangan pengawasan ekonomi modern saat ini.
Baca Juga: Crowdfunding Syariah Dorong Aset Koperasi Tumbuh Pesat
Melalui artikel ilmiah karya Diana Lestari, Fidri Fadillah Puspita, dan Fitri Nur Latifah dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, kajian tentang hisbah menunjukkan bahwa sistem pengawasan pasar dalam Islam sejak awal tidak hanya menekankan aturan, tetapi juga moralitas, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat. Penelitian ini dimuat dalam Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 Tahun 2022.
Penelitian tersebut bertujuan mengetahui perbedaan lembaga hisbah pada zaman Rasulullah dengan masa modern berdasarkan sistem ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif, yakni menggambarkan fenomena dan objek penelitian untuk melihat bagaimana pengawasan pasar dalam Islam berkembang dari bentuk sederhana hingga hadir dalam model kelembagaan yang lebih kompleks saat ini. Dalam kajian itu dijelaskan bahwa hisbah merupakan bagian penting dari aktivitas muamalah karena pasar membutuhkan aturan dan pengawasan agar tetap berjalan adil, seimbang, dan bebas dari distorsi.
Bagi dunia perbankan syariah, temuan ini penting karena memperlihatkan bahwa pengawasan dalam ekonomi Islam bukan sekadar urusan administratif. Pengawasan juga berkaitan dengan amanah, kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas ekonomi. Karena itu, pembahasan tentang hisbah menjadi relevan untuk memahami fondasi etik dari lembaga seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) maupun otoritas pengawas ekonomi lain di era modern.
Hisbah Mengawasi Pasar dan Menjaga Moral Ekonomi
Dalam artikel tersebut, hisbah dijelaskan sebagai lembaga atau otoritas yang menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Fungsi hisbah tidak hanya terbatas pada pengawasan transaksi, tetapi juga mencakup pemeriksaan takaran dan timbangan, kualitas barang, kejujuran dalam jual beli, hingga perilaku masyarakat di ruang publik. Dengan kata lain, hisbah bekerja untuk memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai nilai-nilai Islam.
Penelitian itu juga menegaskan bahwa sistem pengawasan pasar dalam Islam berjalan melalui dua lapis. Pertama, pengawasan internal yang bertumpu pada kesadaran individu dan rasa takut kepada Allah SWT. Kedua, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh otoritas atau pengawas pasar untuk mencegah penipuan, monopoli, distorsi harga, hingga praktik perantara yang merusak mekanisme pasar. Model dua tingkat ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam sejak awal dibangun di atas kombinasi antara etika personal dan kontrol kelembagaan.
Bagi pembaca di lingkungan Perbankan Syariah Umsida, bagian ini memberi pesan tegas bahwa integritas pelaku ekonomi tidak cukup hanya dibangun lewat regulasi. Ia harus disertai kesadaran moral. Namun, moral saja juga tidak cukup tanpa sistem pengawasan yang kuat. Di titik ini, hisbah menawarkan gambaran bahwa pasar yang sehat memerlukan karakter yang baik sekaligus pengendalian yang efektif.
Rasulullah SAW Menjadi Muhtasib Pertama
Kajian ini menempatkan Rasulullah SAW sebagai figur sentral dalam praktik hisbah pada masa awal Islam. Penulis menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah, hisbah belum berbentuk lembaga formal seperti sekarang. Namun, fungsi pengawasan pasar telah dijalankan langsung oleh beliau sebagai kepala negara sekaligus pengawas pasar pertama. Rasulullah SAW turun langsung memeriksa kondisi pasar, menegur praktik kecurangan, dan memastikan mekanisme ekonomi berjalan adil.
Salah satu ilustrasi yang diangkat dalam penelitian adalah ketika Rasulullah SAW memeriksa tumpukan makanan di pasar dan mendapati bagian dalamnya basah. Beliau lalu menegur pedagang tersebut karena menyembunyikan kondisi barang dari pembeli. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan dalam Islam sejak awal berorientasi pada transparansi dan perlindungan konsumen. Dalam konteks modern, prinsip ini sangat dekat dengan semangat pengawasan pada industri keuangan syariah yang menuntut kejujuran, keterbukaan informasi, dan kepatuhan pada aturan syariah.
Selain itu, penelitian juga menjelaskan bahwa seiring meluasnya wilayah Islam, tugas pengawasan pasar kemudian didelegasikan kepada para sahabat. Ini menunjukkan bahwa hisbah berkembang dari pengawasan langsung menjadi pengawasan yang lebih terstruktur. Artinya, kebutuhan akan lembaga pengawas sudah diakui sejak masa awal, hanya bentuknya menyesuaikan kondisi zaman.
Relevansi Hisbah dengan OJK dan DPS Saat Ini
Bagian paling penting dari artikel ini terletak pada perbandingan antara hisbah klasik dan pengawasan ekonomi modern. Penulis menyimpulkan bahwa di Indonesia hisbah tidak hadir sebagai satu lembaga khusus, tetapi fungsinya tersebar pada berbagai institusi seperti OJK, DPS, BPOM, LPPOM, KPPU, dan YLKI. Masing-masing lembaga mempunyai tugas spesifik sesuai bidang pengawasannya, termasuk pengawasan industri keuangan dan kepatuhan syariah.
Dalam konteks perbankan syariah, DPS memiliki posisi yang paling dekat dengan semangat hisbah karena bertugas memastikan produk dan operasional lembaga keuangan syariah sesuai dengan fatwa dan prinsip syariah. Sementara itu, OJK berperan dalam pengawasan industri keuangan secara umum. Penelitian ini menilai bahwa perbedaan utama antara hisbah pada zaman Rasulullah dan masa kini terletak pada bentuk kelembagaan, spesialisasi fungsi, serta mekanisme penindakan. Pada masa Rasulullah, pengawasan masih terpusat dan dapat langsung disertai tindakan korektif. Di masa modern, pengawasan lebih terfragmentasi dan banyak bergantung pada sistem hukum tertulis.
Meski berbeda bentuk, esensinya tetap sama, yakni menjaga keadilan pasar dan melindungi masyarakat dari pelanggaran ekonomi. Karena itu, artikel ini memberi pelajaran penting bahwa penguatan ekonomi syariah hari ini tidak cukup hanya melalui pertumbuhan produk dan layanan, tetapi juga harus dibarengi sistem pengawasan yang kokoh, etis, dan berpihak pada kemaslahatan publik. Di situlah hisbah tetap relevan sebagai rujukan nilai sekaligus inspirasi pengembangan tata kelola ekonomi syariah modern.
Sumber: Artikel ilmiah Analisis Komparatif Lembaga Hisbah Di Zaman Rasulullah Dengan Zaman Modern Berdasarkan Sistem Ekonomi Islam karya Diana Lestari, Fidri Fadillah Puspita, dan Fitri Nur Latifah, Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 Tahun 2022.
Saya juga bisa lanjut buatkan versi kedua yang lebih SEO-friendly dengan judul lebih kuat untuk pembaca web kampus.





