Perbankansyariah.umsida.ac.id – Sharing economy atau ekonomi berbagi kini tidak lagi dapat dibaca hanya sebagai model bisnis digital.
Perkembangannya telah meluas ke berbagai bidang, mulai dari keberlanjutan, efisiensi sumber daya, bisnis, pariwisata, hingga layanan kreatif berbasis platform.
Hal tersebut tergambar dalam penelitian berjudul “Bibliometric Analysis of Sharing Economy: Scientific Publications in Countries Around The World” yang dilakukan oleh Tsuroyya Putri Saadah dan M Ruslianor Maika S Hut MAB, dosen Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Penelitian ini menggunakan analisis bibliometrik terhadap publikasi Scopus dengan kata kunci sharing economy pada rentang 2012–2022.
Sharing Economy Melampaui Kajian Ekonomi

Temuan menarik dari penelitian ini adalah luasnya arah kajian sharing economy.
Dalam data sumber paling relevan, jurnal Sustainability menempati posisi pertama dengan 140 artikel.
Posisi berikutnya ditempati Journal of Cleaner Production dengan 56 artikel dan Journal of Business Research dengan 43 artikel.
Data tersebut menunjukkan bahwa sharing economy tidak hanya dibicarakan dalam ruang ekonomi dan manajemen bisnis.
Lebih jauh, tema ini masuk ke dalam diskusi keberlanjutan, produksi bersih, efisiensi pemanfaatan aset, dan perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
“Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sharing economy telah berkembang menjadi isu multidisipliner,” terangnya.
“Ekonomi berbagi tidak cukup dipahami sebagai transaksi digital, tetapi juga sebagai cara baru masyarakat memanfaatkan sumber daya secara lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Rupiah Melemah, Perbankan Syariah Hadir sebagai Penopang Ketahanan Ekonomi Rakyat
Berkaitan dengan Bisnis dan Pariwisata
Selain jurnal keberlanjutan dan bisnis, penelitian ini juga menemukan kuatnya keterkaitan sharing economy dengan sektor hospitality dan pariwisata.
Beberapa jurnal yang masuk dalam sumber relevan antara lain International Journal of Contemporary Hospitality Management, International Journal of Hospitality Management, Current Issues in Tourism, dan Tourism Management.
Keterkaitan ini dapat dipahami karena sektor pariwisata merupakan salah satu ruang paling nyata bagi praktik ekonomi berbagi.
Penyewaan tempat tinggal, layanan perjalanan, transportasi daring, jasa pemandu lokal, hingga pengalaman wisata berbasis komunitas menjadi contoh bagaimana platform digital mengubah pola layanan wisata.
Dalam konteks ini, sharing economy tidak hanya menciptakan peluang bisnis baru, tetapi juga mengubah relasi antara penyedia layanan dan konsumen.
Masyarakat lokal dapat menjadi pelaku ekonomi secara lebih langsung, sementara wisatawan memperoleh akses layanan yang lebih fleksibel dan personal.
Lihat juga: Strategi Digital Marketing melalui TikTok Live dan Word of Mouth
Peluang Riset bagi Ekonomi Syariah
Bagi Prodi Perbankan Syariah Umsida, keluasan tema ini membuka peluang riset yang penting.
Sharing economy dapat dikaji melalui perspektif ekonomi Islam, terutama terkait prinsip kerja sama, keadilan transaksi, kebermanfaatan sosial, serta pemanfaatan aset secara produktif.
Namun, model ekonomi berbagi juga perlu dikaji secara kritis.
Di balik efisiensi digital, terdapat isu mengenai transparansi platform, perlindungan mitra, pembagian keuntungan, dan kepastian akad.
Karena itu, perspektif syariah dapat memberikan kontribusi konseptual agar praktik ekonomi berbagi tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga adil dan berkelanjutan.
Penelitian bibliometrik ini menjadi pintu masuk untuk membaca peta besar kajian sharing economy dunia.
Temanya luas, lintas disiplin, dan sangat relevan dengan perubahan ekonomi digital hari ini.
Pada akhirnya, sharing economy bukan hanya soal berbagi barang atau jasa.
Ia adalah tanda perubahan cara masyarakat memandang kepemilikan, akses, kolaborasi, dan keberlanjutan dalam kehidupan ekonomi modern.
Sumber jurnal: Bibliometric Analysis of Sharing Economy: Scientific Publications in Countries Around The World
Penulis: Indah Nurul Ainiyah













