Perbankansyariah.umsida.ac.id– Wakaf produktif dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Baca Juga: Etika Bisnis Islam Kunci Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Konsumen
Tidak lagi terbatas pada fungsi sosial yang bersifat konsumtif, wakaf kini mulai dipandang sebagai instrumen yang dapat dikelola secara produktif untuk menciptakan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Temuan ini tergambar dalam artikel ilmiah yang meninjau berbagai model pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, mulai dari sektor pertanian, peternakan, bisnis, hingga pemanfaatan aset komersial.
Artikel yang terbit di Perisai Vol. 9 No. 1 April 2025 itu menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan. Tantangan utamanya meliputi rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan kemampuan nadzir dalam mengelola aset wakaf, serta belum kuatnya tata kelola yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Padahal, data yang dirujuk dalam artikel tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sebaran tanah wakaf yang sangat besar, sehingga potensinya sebenarnya sangat strategis bila dikelola dengan pendekatan yang lebih modern dan produktif.
Wakaf produktif tidak cukup dikelola secara tradisional
Dalam kajian tersebut, peneliti menggunakan metode Systematic Literature Review dengan menyeleksi artikel-artikel relevan tentang model pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Dari 200 artikel yang ditelusuri, hanya 9 artikel yang dinilai sesuai untuk dianalisis lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik wakaf produktif di Indonesia sudah berkembang, tetapi masih didominasi sektor tradisional seperti pertanian, perkebunan, dan pemanfaatan tanah atau bangunan wakaf.
Padahal, esensi wakaf produktif justru terletak pada kemampuan mengembangkan aset agar menghasilkan manfaat berkelanjutan. Berbeda dari wakaf biasa yang langsung digunakan untuk masjid, sekolah, atau pemakaman, wakaf produktif dikelola dengan pendekatan bisnis. Aset wakaf diputar agar menghasilkan nilai tambah, lalu hasilnya disalurkan kembali untuk kepentingan umat. Dalam konteks ini, wakaf bukan sekadar amal jariyah, tetapi juga instrumen ekonomi syariah yang bisa memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Kajian itu juga menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf produktif sangat ditentukan oleh kualitas nadzir. Kompetensi dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, hingga kemampuan berinovasi menjadi faktor yang sangat penting. Selain itu, akuntabilitas pelaporan dan kejujuran pengelola juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf. Tanpa tata kelola yang baik, potensi besar wakaf sulit berkembang secara maksimal.
Dari peternakan hingga bisnis komersial
Beberapa contoh model yang dirangkum dalam artikel tersebut memperlihatkan bahwa wakaf produktif dapat dijalankan dengan beragam skema. Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid, misalnya, memanfaatkan bangunan wakaf untuk disewakan sebagai toko, aula serbaguna, dan cottage. Aset tanah juga digunakan untuk usaha perkebunan melalui skema musyarakah, bahkan ada yang dimanfaatkan untuk parkir dan periklanan. Model ini menunjukkan bahwa aset wakaf dapat dioptimalkan secara komersial tanpa meninggalkan tujuan sosialnya.
Contoh lain muncul pada sektor peternakan. LAZ Dompet Dhuafa disebut memiliki 10 lokasi peternakan yang dikelola bersama warga sekitar. Sementara Rumah Zakat mengembangkan program penggemukan domba yang bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menyalurkan hasilnya untuk UMKM, guru mengaji, dan penghafal Al-Qur’an. Di sisi lain, ada pula model wakaf produktif berbasis jasa seperti penyewaan alat berat, SPBU, hingga pengelolaan tempat cuci mobil yang hasilnya dipakai untuk operasional lembaga dan program sosial keagamaan.
Bagi dunia perbankan syariah, ragam model ini penting untuk dibaca sebagai sinyal bahwa instrumen sosial Islam dapat dihubungkan dengan strategi pemberdayaan ekonomi yang lebih luas. Wakaf produktif tidak harus dipahami semata sebagai aset diam, tetapi bisa menjadi bagian dari arsitektur keuangan sosial Islam yang mendukung usaha produktif, pembiayaan komunitas, dan distribusi manfaat yang lebih merata.
Relevan untuk SDGs dan masa depan ekonomi syariah
Artikel tersebut juga menyoroti kontribusi wakaf produktif terhadap pencapaian SDGs, terutama pada poin 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Ketika aset wakaf dikembangkan menjadi lahan usaha, peternakan, properti komersial, atau unit bisnis, maka dampaknya tidak berhenti pada manfaat keagamaan, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi dan peluang kerja baru bagi masyarakat.
Meski demikian, kajian ini juga memberi catatan kritis. Model wakaf produktif yang berkembang saat ini dinilai belum banyak menyentuh potensi wakaf tunai. Padahal, wakaf uang memiliki fleksibilitas yang lebih besar dan berpeluang melahirkan inovasi yang lebih luas bila dikelola secara berkelanjutan. Karena itu, pengembangan wakaf produktif ke depan perlu diarahkan pada tata kelola yang lebih modern, profesional, dan terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Baca Juga: Lebaran dan Bisnis Tukar Uang, Ketika Uang Mulai Diperdagangkan
Bagi Program Studi Perbankan Syariah Umsida, temuan ini menjadi pengingat bahwa masa depan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada perbankan dan pembiayaan, tetapi juga pada penguatan instrumen sosial seperti wakaf. Ketika wakaf dikelola secara produktif, transparan, dan inovatif, maka ia dapat menjadi jembatan antara nilai ibadah, keberlanjutan ekonomi, dan kesejahteraan sosial umat.
Sumber: Artikel jurnal Systematic Literatur Review of Productive Waqf in Indonesia and Their Contribution to SDGs dalam Perisai Vol. 9 No. 1 April 2025.






