Perbankansyariah.umsida.ac.id – Inovasi menjadi kebutuhan bagi industri perbankan syariah agar mampu menjawab tantangan zaman.
Namun, setiap inovasi tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip syariah yang menjadi fondasinya.
Salah satu produk yang menarik perhatian adalah Gold To Baitullah (GTB) milik Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menggabungkan pembiayaan emas dengan persiapan dana haji melalui dua akad sekaligus, yaitu murabahah dan rahn.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul pertanyaan menarik dari perspektif fikih muamalah.
Apakah penggunaan dua akad tersebut benar-benar berdiri sendiri sesuai syariah, atau justru menciptakan ketergantungan antarakad yang termasuk kategori hybrid contract (multiakad)?
Persoalan inilah yang dikaji oleh Diah Krisnaningsih SE MSEI, dosen Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), bersama Jasmine Aura Salsabilla Suwito dalam penelitian berjudul Program Cicil Emas “Gold To Baitullah” BSI dalam Perspektif Fiqih Muammalah.
Penelitian menggunakan pendekatan library research dengan mengkaji Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, hingga berbagai literatur fikih muamalah.
Baca juga: Gold To Baitullah BSI, Solusi Menabung Haji Lewat Emas atau Masih Perlu Dikaji?
Dua Akad Satu Produk Syariah

Dalam praktiknya, Gold To Baitullah diawali dengan akad murabahah, yaitu jual beli emas secara cicilan.
Bank membeli emas terlebih dahulu dari pemasok, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal.
Setelah emas tersebut menjadi milik nasabah, emas kemudian digunakan sebagai jaminan melalui akad rahn untuk memperoleh fasilitas pembiayaan pelunasan biaya haji.
Secara administratif, kedua akad tersebut dibuat terpisah.
Pemisahan ini dilakukan agar tidak terjadi penggabungan akad jual beli dengan akad pinjaman dalam satu transaksi yang dilarang dalam fikih muamalah.
Dari sisi regulasi, mekanisme tersebut telah mengikuti Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai serta fatwa mengenai rahn sebagai akad jaminan pembiayaan.
Namun, penelitian Diah menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada kesesuaian terhadap fatwa semata.
Dalam kajian fikih klasik, penggunaan dua akad dalam satu rangkaian produk masih memunculkan ruang diskusi karena menyangkut hubungan antarakad yang berpotensi saling bergantung.
Menurut Diah Krisnaningsih, hal ini menunjukkan bahwa inovasi produk keuangan syariah perlu terus dikaji agar tidak hanya memenuhi regulasi formal, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip-prinsip fikih muamalah yang menjadi dasar hukum transaksi syariah.
Lihat juga: Strategi Digital Marketing melalui TikTok Live dan Word of Mouth
Perdebatan Tentang Hybrid Contract
Dalam literatur fikih muamalah kontemporer, penggunaan lebih dari satu akad dalam satu produk dikenal sebagai al-‘uqud al-murakkabah atau hybrid contract.
Pada dasarnya, mayoritas ulama modern membolehkan multiakad selama setiap akad memiliki tujuan berbeda, tidak saling membatalkan, serta tidak menjadi jalan untuk menghalalkan praktik yang dilarang seperti riba maupun gharar.
Permasalahan muncul ketika akad kedua tidak dapat berdiri tanpa akad pertama.
Penelitian menemukan bahwa pada produk GTB, akad rahn hanya dapat dilakukan apabila nasabah terlebih dahulu membeli emas melalui akad murabahah.
Dengan kata lain, apabila transaksi murabahah tidak terjadi, maka akad rahn juga tidak dapat dilaksanakan.
Kondisi tersebut dinilai memiliki karakteristik ketergantungan antarakad yang dalam perspektif sebagian ulama fikih klasik masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Sebab, salah satu bentuk multiakad yang diperselisihkan adalah penggabungan akad jual beli dengan akad pinjaman yang saling mensyaratkan satu sama lain.
Inovasi Tetap Butuh Penyempurnaan Syariah
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Gold To Baitullah telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI karena murabahah dan rahn diposisikan sebagai akad yang berbeda serta memiliki tujuan hukum masing-masing.
Akan tetapi, apabila dianalisis menggunakan perspektif fikih muamalah klasik, masih terdapat potensi ketergantungan antarakad yang membuat produk tersebut layak menjadi objek kajian lanjutan.
“Produk GTB menggunakan kombinasi akad murabahah dan rahn yang dalam perspektif fikih masih memunculkan perbedaan pendapat terkait penerapan multiakad,” jelas Diah dalam hasil penelitiannya.
Karena penelitian ini masih berbasis studi kepustakaan, Diah merekomendasikan penelitian empiris dengan melibatkan praktisi perbankan syariah, Dewan Pengawas Syariah, dan nasabah.
Langkah tersebut penting agar implementasi multiakad dalam produk pembiayaan syariah tidak hanya sah menurut regulasi, tetapi juga memperoleh legitimasi yang lebih kuat dari berbagai perspektif fikih.
Dengan demikian, inovasi keuangan syariah dapat terus berkembang tanpa meninggalkan nilai utama yang menjadi ruh ekonomi Islam.
Sumber jurnal: Program Cicil Emas “Gold To Baitullah” BSI dalam Perspektif Fiqih Muammalah
Penulis: Indah Nurul Ainiyah













