Perbankansyariah.umsida.ac.id – Menunaikan ibadah haji menjadi impian banyak umat Islam.
Namun, meningkatnya biaya penyelenggaraan haji sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat dalam mempersiapkan dana keberangkatan.
Kondisi ini mendorong lahirnya berbagai inovasi keuangan syariah, salah satunya Gold To Baitullah (GTB) milik Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menawarkan skema cicil emas sebagai langkah mempersiapkan biaya haji.
Inovasi tersebut menjadi perhatian dalam penelitian yang dilakukan Diah Krisnaningsih SE MSEI, dosen Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), bersama Jasmine Aura Salsabilla Suwito.
Penelitian berjudul Program Cicil Emas “Gold To Baitullah” BSI dalam Perspektif Fiqih Muammalah mengkaji apakah produk tersebut telah sesuai dengan prinsip fikih muamalah dan ketentuan syariah yang berlaku.
Baca juga: AI di Dunia Akademik: Mempermudah Belajar Tanpa Mengorbankan Etika
Menghubungkan Investasi dengan Ibadah Haji

Program Gold To Baitullah menawarkan konsep yang cukup menarik. Nasabah membeli emas melalui sistem cicilan menggunakan akad murabahah.
Setelah emas menjadi milik nasabah, emas tersebut dimanfaatkan sebagai jaminan (rahn) untuk membantu memenuhi kebutuhan dana pelunasan biaya haji.
Dengan cara ini, emas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi perencanaan keuangan menuju ibadah haji.
Menurut hasil penelitian, konsep tersebut menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin menyiapkan biaya haji secara bertahap tanpa harus menyediakan dana besar sekaligus.
Di tengah harga emas yang relatif stabil dalam jangka panjang, produk ini dinilai mampu menjadi alternatif investasi syariah yang sekaligus memiliki tujuan ibadah.
Namun, penelitian juga menegaskan bahwa produk keuangan syariah tidak cukup hanya menawarkan manfaat ekonomi.
Seluruh mekanisme transaksi harus tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (spekulasi).
Hal ini menjadi penting karena emas dalam fikih muamalah memiliki kedudukan khusus sebagai barang ribawi yang memiliki aturan transaksi tersendiri.
Menurut Diah Krisnaningsih, inovasi dalam perbankan syariah harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prinsip fikih muamalah agar tujuan memudahkan masyarakat beribadah tidak mengurangi nilai-nilai syariah yang menjadi fondasinya.
Lihat juga: AI di Dunia Akademik: Mempermudah Belajar Tanpa Mengorbankan Etika
Perbedaan Pandangan dalam Fikih Muamalah
Penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara fikih klasik dan fatwa kontemporer mengenai transaksi emas secara tidak tunai.
Dalam fikih klasik, emas dipandang sebagai barang ribawi sehingga jual belinya pada dasarnya harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari riba nasi’ah.
Sementara itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 77 Tahun 2010 memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan menempatkan emas sebagai komoditas, bukan lagi sebagai alat tukar.
Atas dasar fatwa tersebut, skema cicilan emas yang digunakan BSI dinilai memiliki landasan hukum syariah dalam praktik perbankan modern.
Meski demikian, penelitian menemukan bahwa penggunaan dua akad sekaligus, yakni murabahah dan rahn, masih menjadi ruang diskusi di kalangan ulama.
Sebagian ulama menilai praktik multiakad perlu dicermati agar tidak menimbulkan ketergantungan antarakad yang berpotensi bertentangan dengan prinsip fikih muamalah.
Masih Membutuhkan Kajian Empiris
Berdasarkan hasil analisis, penelitian menyimpulkan bahwa produk Gold To Baitullah telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan DSN-MUI karena memisahkan penggunaan akad murabahah dan rahn sesuai fungsi masing-masing.
Namun, apabila ditinjau dari perspektif fikih klasik, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai status transaksi emas secara cicilan dan penerapan akad ganda dalam satu rangkaian produk pembiayaan.
“Produk GTB menggunakan kombinasi akad murabahah dan rahn yang dalam perspektif fikih masih memunculkan perbedaan pendapat terkait penerapan multiakad,” ungkap Diah berdasarkan hasil penelitiannya.
Karena penelitian ini menggunakan pendekatan library research, Diah merekomendasikan penelitian lanjutan yang melibatkan praktisi perbankan syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta nasabah sebagai responden.
Kajian empiris tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi Gold To Baitullah sekaligus memastikan inovasi pembiayaan syariah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Sumber jurnal: Program Cicil Emas “Gold To Baitullah” BSI dalam Perspektif Fiqih Muammalah
Penulis: Indah Nurul Ainiyah













