Perbankansyariah.umsida.ac.id – Emas sejak lama memiliki posisi istimewa dalam kehidupan masyarakat.
Ia tidak hanya dipakai sebagai perhiasan, tetapi juga dikenal sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan instrumen investasi.
Dalam konteks keuangan syariah modern, posisi emas menjadi semakin menarik karena digunakan dalam berbagai produk, mulai dari tabungan emas, cicilan emas, gadai emas, hingga pembiayaan berbasis ibadah.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam penelitian berjudul Program Cicil Emas “Gold To Baitullah” BSI dalam Perspektif Fiqih Muammalah yang ditulis oleh Jasmine Aura Salsabilla Suwito dan Diah Krisnaningsih SE MSEI, dosen Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Penelitian ini mengkaji bagaimana kedudukan emas dalam fikih muamalah serta bagaimana produk Gold To Baitullah BSI dipahami dalam kerangka kepatuhan syariah.
Baca juga: Rupiah Bergejolak, Perbankan Syariah Perlu Menjaga Kepercayaan Publik
Emas Dipahami Sebagai Barang Ribawi

Dalam fikih muamalah klasik, emas termasuk kategori barang ribawi.
Artinya, transaksi yang melibatkan emas tidak bisa diperlakukan seperti barang biasa.
Penelitian ini menjelaskan bahwa emas memiliki kedudukan khusus karena dahulu digunakan sebagai alat tukar utama dalam bentuk dinar, bersama perak dalam bentuk dirham.
Karena itu, para ulama klasik menempatkan emas sebagai barang yang harus dipertukarkan secara hati-hati.
Prinsip utamanya adalah transaksi harus dilakukan secara tunai, langsung, dan jelas. Dalam istilah fikih, prinsip ini dikenal sebagai yadan bi yadin.
Tujuannya adalah menghindari riba, terutama riba karena penundaan pembayaran atau serah terima.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa emas tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum syariah yang harus dipahami sebelum dijadikan objek transaksi modern.
Lihat juga: Budaya Hustle di Kalangan Mahasiswa: Produktif atau Diam-Diam Memicu Burnout?
Fatwa Membuka Ruang Penyesuaian
Perkembangan ekonomi modern kemudian memunculkan pertanyaan baru.
Jika emas saat ini lebih banyak digunakan sebagai aset investasi, apakah hukumnya tetap sama seperti ketika emas berfungsi sebagai uang?
Penelitian ini menjelaskan bahwa DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, selama emas tidak lagi diposisikan sebagai alat tukar resmi, melainkan sebagai komoditas atau barang investasi.
Inilah titik penting yang membedakan fikih klasik dengan pendekatan fikih kontemporer dalam membaca transaksi emas.
Dengan pendekatan ini, emas dapat masuk ke dalam skema pembiayaan modern, termasuk murabahah atau jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal.
Namun, kebolehan tersebut tetap mensyaratkan kejelasan akad, harga, jangka waktu pembayaran, dan mekanisme penyerahan emas agar terhindar dari riba, gharar, dan maisir.
Investasi Syariah Tetap Perlu Kehati-hatian
Produk Gold To Baitullah BSI hadir dalam konteks perubahan tersebut.
Program ini memanfaatkan emas sebagai instrumen pembiayaan yang dikaitkan dengan persiapan biaya haji.
Emas tidak hanya dilihat sebagai simpanan, tetapi juga sebagai aset yang diharapkan dapat membantu nasabah merencanakan ibadah secara lebih terukur.
Namun, penelitian ini juga memberi catatan kritis. Meski DSN-MUI membolehkan jual beli emas tidak tunai, fikih klasik tetap memandang emas sebagai barang ribawi yang harus ditransaksikan secara tunai.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa inovasi keuangan syariah perlu terus dikaji agar tidak hanya menarik secara ekonomi, tetapi juga kuat secara hukum Islam.
Pada akhirnya, perubahan posisi emas dari alat tukar menjadi aset investasi membuka ruang inovasi dalam perbankan syariah.
Tetapi, setiap inovasi tetap harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan syariah agar masyarakat memperoleh manfaat tanpa meninggalkan nilai dasar muamalah Islam.
Sumber jurnal: Program Cicil Emas “Gold To Baitullah” BSI dalam Perspektif Fiqih Muammalah
Penulis: Indah Nurul Ainiyah













