Perbankansyariah.umsida.ac.id-Dosen Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Fitri Nur Latifah, bersama Menur Kusumaningtyas, Indar Fauziah Ulfah, dan Johni Harius Putranto melakukan penelitian tentang wisata ziarah makam wali dan pengelolaan destinasi halal berbasis nilai syariah yang dipublikasikan pada 27 Oktober 2024 dalam Jurnal Perisai Vol 8 Nomor 2,
Baca Juga: Meningkatkan Penggunaan LinkAja Syariah Melalui Persepsi Kemudahan dan Manfaat
dengan fokus kajian di Jawa Timur untuk menganalisis bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam layanan, fasilitas, dan pengelolaan destinasi religi melalui pendekatan kualitatif, wawancara mendalam, serta observasi lapangan.
Wisata Religi dan Potensi Pariwisata Halal
Penelitian berjudul Pilgrimage Tourism to Wali Tombs and Halal Destination Management Based on Sharia Values ini menempatkan wisata ziarah makam wali sebagai bagian penting dari pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Dalam konteks Jawa Timur, makam wali seperti Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Giri, dan Sunan Gresik tidak hanya menjadi ruang spiritual bagi umat Islam, tetapi juga memiliki peran ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kajian ini menjelaskan bahwa wisata religi tidak dapat dipahami hanya sebagai aktivitas kunjungan ke tempat bersejarah. Lebih dari itu, wisata ziarah memiliki dimensi ibadah, edukasi sejarah Islam, pelestarian budaya, dan penguatan ekonomi lokal. Karena itu, pengelolaan destinasi ziarah membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan, tetapi juga pada nilai, etika, dan kenyamanan wisatawan Muslim.
Data dalam penelitian menunjukkan adanya peningkatan kunjungan ke sejumlah makam wali di Jawa Timur. Makam Sunan Ampel, misalnya, mencatat kenaikan dari 54.983 pengunjung pada 2021 menjadi 2.548.992 pengunjung pada 2023. Makam Sunan Bonang juga meningkat dari 517.982 pengunjung pada 2021 menjadi 1.976.459 pengunjung pada 2023. Angka ini memperlihatkan bahwa wisata religi memiliki daya tarik besar dan perlu dikelola secara profesional.
Bagi Program Studi Perbankan Syariah Umsida, kajian ini relevan karena membahas hubungan antara nilai syariah, pengelolaan destinasi halal, dan dampak ekonomi masyarakat. Pariwisata halal bukan hanya berkaitan dengan perjalanan wisata, tetapi juga membuka ruang pembahasan tentang ekosistem ekonomi syariah, usaha mikro, layanan halal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Manajemen Syariah Jadi Kunci Pengelolaan Destinasi
Penelitian ini menemukan bahwa penerapan manajemen syariah dalam pengelolaan wisata ziarah perlu hadir dalam berbagai aspek operasional. Prinsip syariah diterapkan melalui penyediaan makanan dan minuman halal, fasilitas ibadah yang layak, tempat wudhu yang bersih, pemisahan area tertentu bagi laki-laki dan perempuan jika diperlukan, serta pelayanan yang sopan, jujur, transparan, dan tidak diskriminatif.
Dalam pengelolaan destinasi religi, fasilitas menjadi unsur penting karena wisatawan tidak hanya membutuhkan akses menuju lokasi, tetapi juga kenyamanan untuk menjalankan ibadah. Mushala, masjid, tempat wudhu, area istirahat, dan kebersihan lingkungan menjadi bagian dari pengalaman wisatawan. Jika fasilitas tersebut dikelola sesuai nilai syariah, wisatawan dapat merasakan pengalaman spiritual yang lebih baik.
Selain fasilitas, interaksi antara pengelola dan pengunjung juga menjadi perhatian. Pengelola situs ziarah diharapkan mampu memberikan informasi sejarah dan aturan keagamaan secara tepat. Hal ini penting agar pengunjung tidak hanya datang untuk berziarah, tetapi juga memperoleh pemahaman tentang nilai spiritual dan sejarah para wali dalam penyebaran Islam di Nusantara.
Namun, penelitian ini juga mencatat adanya tantangan dalam penerapan manajemen syariah. Salah satu hambatan yang muncul adalah kurangnya pemahaman sebagian pengelola terhadap nilai-nilai syariah. Tanpa pelatihan yang memadai, pengelolaan destinasi bisa terjebak pada orientasi komersial semata dan mengabaikan dimensi spiritual yang seharusnya menjadi inti wisata religi.
Tantangan lain adalah kebutuhan koordinasi antara pengelola, masyarakat lokal, dan pemerintah daerah. Wisata ziarah berada dalam ruang yang kompleks karena menyangkut aspek agama, budaya, ekonomi, kebersihan, keamanan, dan regulasi. Karena itu, pengelolaan destinasi halal memerlukan kebijakan yang terarah dan sumber daya manusia yang memahami prinsip pariwisata halal.
Dampak Ekonomi Lokal Perlu Dikelola Berkelanjutan
Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah dampak wisata ziarah terhadap ekonomi masyarakat lokal. Kehadiran wisatawan membuka peluang usaha bagi pedagang makanan, penjual oleh-oleh, penyedia transportasi, pemandu wisata, hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi ziarah.
Penelitian ini mencontohkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar makam Sunan Bonang. Masyarakat setempat dapat mencari rezeki melalui berbagai usaha, seperti membuka warung makan, menjual makanan ringan, menyediakan jajanan, serta menjual produk khas lokal. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa wisata religi memiliki efek langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
Dampak ekonomi ini menjadi penting dalam perspektif ekonomi syariah karena pengelolaan destinasi halal idealnya tidak hanya menguntungkan pengelola utama, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Prinsip kebermanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan perlu menjadi dasar dalam mengembangkan destinasi wisata religi.
Meski demikian, penelitian ini juga mengingatkan adanya risiko komodifikasi budaya. Jika wisata ziarah hanya diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, nilai spiritual dan tradisi lokal dapat melemah. Karena itu, pengelolaan wisata religi perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian nilai keagamaan.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa manajemen syariah dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengalaman spiritual wisatawan, mendorong ekonomi lokal, dan menjaga budaya masyarakat. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai jika pengelola memiliki pemahaman yang baik terhadap nilai syariah serta mampu menerapkannya secara konsisten.
Baca Juga: RTL Humanitas IMM FAI Umsida Dampingi Karakter Siswa Randegan
Kajian ini menjadi kontribusi akademik penting bagi pengembangan pariwisata halal di Indonesia, khususnya dalam melihat wisata ziarah sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah. Bagi Perbankan Syariah Umsida, tema ini juga memperluas ruang kajian bahwa ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang lembaga keuangan, tetapi juga menyentuh sektor riil, pariwisata, UMKM, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber:
Artikel jurnal Pilgrimage Tourism to Wali Tombs and Halal Destination Management Based on Sharia Values karya Menur Kusumaningtyas, Indar Fauziah Ulfah, Fitri Nur Latifah, dan Johni Harius Putranto, Jurnal Perisai Vol 8 Nomor 2, Oktober 2024.







