Risiko Pembatalan COD: Perspektif Ekonomi Syariah dalam Melindungi Penjual

Perbankansyariah.umsida.ac.id – Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) di platform marketplace terus menjadi pilihan utama banyak konsumen di Indonesia. Pembayaran yang dilakukan setelah barang diterima dianggap lebih aman dan memberikan rasa nyaman bagi pembeli.

Baca Juga: Permasalahan COD Pembatalan Sepihak dan Kerugian Penjual

Namun, di balik popularitasnya, COD menghadirkan tantangan serius bagi pelaku usaha, terutama terkait praktik pembatalan sepihak yang kerap merugikan penjual. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada keberlanjutan usaha, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dan etika dalam transaksi ekonomi digital.

Pembatalan Sepihak dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Kasus yang dialami JM-Speed Shop, penjual aksesoris motor di Bondowoso, mencerminkan permasalahan nyata di lapangan. Pemilik toko mengungkapkan tidak jarang barang yang sudah dikirim melalui ekspedisi batal diterima pembeli dengan alasan beragam, mulai dari barang dianggap terlambat, tidak sesuai pesanan, hingga sekadar perubahan keinginan konsumen.

Kondisi ini menimbulkan kerugian ganda. Penjual tetap menanggung biaya pengemasan dan ongkos kirim, sementara barang kembali tanpa menghasilkan pemasukan. “Kalau pembatalannya sepihak, kami yang rugi. Ongkos kirim tidak kembali, tenaga terbuang, dan stok jadi tidak berputar cepat,” ujar pemilik JM-Speed Shop.

Dalam konteks ekonomi syariah, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip akad jual beli yang mengutamakan kerelaan (taradhi) dan keadilan (al-‘adl). Jika salah satu pihak menanggung kerugian tanpa alasan yang sah, maka transaksi menjadi tidak seimbang dan berpotensi merusak keberlangsungan usaha kecil.

Perspektif Ekonomi Syariah terhadap COD

Dari sisi hukum Islam, jual beli COD sejatinya diperbolehkan selama memenuhi syarat sah akad: adanya penjual, pembeli, barang, dan kesepakatan harga. Namun, ketika pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah, maka akad tersebut dianggap tidak adil. Islam menekankan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh saling merugikan).

Dalam kerangka perbankan syariah, COD dapat dianalogikan dengan sistem pembiayaan berbasis kepercayaan. Bank syariah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) untuk meminimalisasi risiko gagal bayar. Demikian pula dalam COD, diperlukan aturan yang jelas untuk melindungi penjual dari kerugian akibat pembatalan sepihak. Tanpa perlindungan hukum dan edukasi konsumen, COD bisa berubah menjadi praktik yang merugikan salah satu pihak.

Para peneliti menegaskan perlunya kebijakan tambahan dari marketplace maupun pemerintah. Regulasi ini penting agar tanggung jawab lebih proporsional. Misalnya, pembeli yang membatalkan pesanan setelah barang dikirim dapat diwajibkan menanggung sebagian ongkos kirim. Dengan demikian, beban kerugian tidak sepenuhnya jatuh pada penjual.

Strategi Perlindungan dan Edukasi Pelaku Usaha

Untuk mengantisipasi kerugian, JM-Speed Shop menerapkan kebijakan retur dengan bukti video unboxing. Hal ini bertujuan memastikan pembeli hanya bisa mengembalikan barang jika terbukti ada cacat produksi atau ketidaksesuaian pesanan. “Kalau memang salah dari pihak kami, tentu kami terima. Tapi kalau pembeli sekadar berubah pikiran, itu tidak adil. Makanya aturan retur harus jelas,” tegas pemilik.

Pendekatan semacam ini selaras dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam, di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dijaga. Transparansi, komunikasi yang baik, serta adanya kontrak digital yang lebih rinci dapat membantu meminimalisasi risiko.

Selain itu, edukasi kepada konsumen juga sangat penting. Literasi keuangan dan pemahaman etika bertransaksi perlu diperkuat, terutama di era digital. Konsumen perlu disadarkan bahwa pembatalan sepihak bukan sekadar tindakan kecil, melainkan berdampak besar pada keberlangsungan usaha, khususnya bagi UMKM.

Dari sisi akademik, fenomena ini menjadi refleksi penting bagi pengembangan kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi, termasuk di Umsida. Mahasiswa perlu memahami dinamika jual beli modern seperti COD, sehingga kelak dapat merumuskan solusi inovatif berbasis syariah untuk menjaga keseimbangan pasar.

Menuju Sistem COD yang Lebih Adil

Meski penuh tantangan, COD tetap memiliki potensi besar dalam memperluas pasar. Dengan dukungan regulasi, edukasi, dan inovasi, metode ini bisa terus eksis tanpa mengorbankan keadilan. Dalam perspektif syariah, perlindungan terhadap penjual sejalan dengan tujuan maqashid syariah, yakni menjaga harta (hifz al-mal) dan menciptakan kemaslahatan bersama.

Baca Juga: 11 Perusahaan Berikan Edukasi dan Kesempatan Kerja di Job Fair Umsida 2025

Harapannya, marketplace dan regulator dapat memperkuat aturan mengenai COD, termasuk sanksi terhadap pembatalan sepihak. Dengan demikian, transaksi digital dapat berlangsung sehat, adil, dan sesuai prinsip syariah.

“Ke depan, kami berharap ada aturan jelas dari platform e-commerce tentang tanggung jawab pembeli. Dengan begitu, kami sebagai penjual tidak lagi merasa dirugikan,” pungkas pemilik JM-Speed Shop dengan nada optimistis.

Sumber:
Prasetyo, Hadi Iwan; Syafi’i, Muhammad; Istikomah. Tinjauan Hukum Islam Tentang Perlindungan Penjual dalam Sistem Jual Beli Cash on Delivery (COD) dalam Aplikasi Shopee (Studi Kasus Penjual Aksesoris Motor JM-Speed Shop di Kabupaten Bondowoso). Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2024, hlm. 1–10.

Bertita Terkini

Permasalahan COD Pembatalan Sepihak dan Kerugian Penjual
August 22, 2025By
Tren COD dan Dampaknya pada Pelaku Usaha di Era Digital
August 16, 2025By
Pentingnya Intensi dalam Berzakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Muzakki
August 8, 2025By
Pengaruh Zakat Terhadap Kesejahteraan Muzakki di Jawa Timur
August 3, 2025By
Upgrading HIMA PESYA 2025, Meningkatkan Kualitas Kepengurusan dan Soliditas Anggota HIMA Perbankan Syariah Umsida
July 27, 2025By
Azifatul Hanna Raih Yudisium Terbaik Prodi Perbankan Syariah Umsida ke-45 dengan IPK 3,91
July 21, 2025By
Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam Antara Etika Zakat dan Profit Loss Sharing
July 15, 2025By
Investasi Raja Salman Dorong Pertumbuhan Makroekonomi Indonesia Melalui Kerja Sama Energi Strategis
July 10, 2025By

Prestasi

Azifatul Hanna Raih Yudisium Terbaik Prodi Perbankan Syariah Umsida ke-45 dengan IPK 3,91
July 21, 2025By
Kaprodi Perbankan Syariah Umsida Tunjukkan Komitmen dalam Penelitian di RisetMu Batch VIII
December 13, 2024By
Sesuai Target, Mahasiswa Ikom Sabet Tiga Medali Emas Cabor Renang Pada Pomprov Jatim 2023
July 23, 2023By
Seimbangnya Pengetahuan dan Skill Menjadi Kunci Mahasiswa Ikom Dalam Meraih Juara Pada PILMAPRES PTMA
April 15, 2023By
Battle of Agencies Berakhir, Selamat Kepada Para Pemenang!
March 6, 2023By
Top! Lagi Lagi Mahasiswa Ikom Borong Medali Juara Dalam Kejuaraan Karate Nasional
February 20, 2023By
Selamat! Mahasiswa Ikom Umsida Raih 3 Medali Dalam Kejuaraan Renang Tingkat Nasional
February 7, 2023By
Berbagai Film Karya Anak Bangsa Ditampilkan Di CSFC 2023
January 17, 2023By