Hijrah sebagai Strategi Disruptif E-Commerce Islami: Inovasi Digital Berbasis Syariah dari Dosen Perbankan Syariah Umsida

Perbankan.syariah.umsida.ac.id – Kembangka platform Hijrah Di tengah perkembangan pesat e-commerce global yang didominasi sistem kapitalis dan praktik non-syariah, dua dosen Prodi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M. Ruslianor Maika dan Irwan Alnarus Kautsar, memperkenalkan pendekatan strategis berbasis nilai Hijrah dalam membangun ekosistem e-commerce Islami yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bikin Pede Komunikasi di Depan Umum, Mahasiswa Perbankan Syariah FAI Umsida Dilatih Jadi Public Speaker Andal

Melalui publikasi ilmiahnya di jurnal Economica Vol. 10 No. 1 (2019), mereka mengusulkan model 5C (Commerce, Collaboration, Communication, Connection, dan Computation) sebagai kerangka kerja transformasi digital Islami.

Meneladani Strategi Pasar Nabi Muhammad SAW

Dalam artikelnya, Maika dan Kautsar menyoroti peran revolusioner Nabi Muhammad SAW dalam membangun Pasar Madinah sebagai bentuk disrupsi terhadap dominasi pasar Yahudi Bani Qainuqa. Nabi tidak hanya menciptakan pasar sebagai ruang dagang bebas pajak dan riba, tetapi juga mendasarkan seluruh aktivitas niaga pada prinsip-prinsip syariah: kejujuran, keterbukaan, dan keberkahan. Konsep ini menjadi dasar utama yang mereka sebut sebagai “Hijrah Market” – transformasi niat dan praktik dagang menuju ketundukan penuh pada aturan Islam.

Kedua penulis menekankan bahwa strategi Nabi Muhammad menggabungkan antara aktivitas ekonomi (commerce) dengan nilai sosial (waqf), dan mendefinisikan kembali makna transaksi sebagai bentuk ibadah. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks e-commerce masa kini yang kerap kehilangan ruh spiritualitas dalam interaksi bisnis digital.

Model 5C sebagai Pilar E-Commerce Islami

Penelitian ini mengadaptasi kerangka Vladimir Zwass tentang e-commerce ke dalam perspektif syariah dengan pendekatan 5C:

  1. Commerce: Transaksi harus berlandaskan akad yang sah, bebas riba, gharar, dan maisir. Diperlukan verifikasi peran pelaku usaha (pemilik, agen, atau produsen) untuk menghindari transaksi yang tidak sah.
  2. Collaboration: Kolaborasi dalam Islam tidak hanya soal rantai pasok barang dan jasa, melainkan juga ekosistem pendukung seperti zakat dan sedekah. Disarankan agar platform e-commerce Muslim terintegrasi dengan mekanisme sosial seperti wakaf produktif dan pemberdayaan petani anti-riba.
  3. Communication: Meniru pendekatan Nabi, platform e-commerce Islami wajib menyediakan ruang komunikasi adil antara penjual dan pembeli, serta akses pada otoritas syariah (muhtasib) untuk penyelesaian sengketa.
  4. Connection: Konektivitas spiritual dan fungsional ditekankan, mulai dari masjid sebagai pusat pembinaan, pasar sebagai ladang muamalah, hingga perjuangan sosial sebagai manifestasi keimanan. E-commerce Islami harus menghubungkan ibadah, muamalah, dan dakwah secara utuh.
  5. Computation: Teknologi digital, menurut penulis, seharusnya dibangun dalam kerangka wakaf dan misi sosial. Platform e-commerce milik umat sebaiknya tidak bergantung pada investor asing non-syariah, melainkan dikembangkan sebagai wakaf digital yang berkelanjutan.
E-Commerce Hijrah: Solusi Etis dan Strategis

Penulis menyimpulkan bahwa strategi Hijrah dalam e-commerce bukan sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi menyusun ulang niat dan sistem agar taat pada syariah. Nilai Hijrah memadukan iman dan aksi bisnis yang bersih dari riba serta membawa keberkahan, bukan semata profit. Mereka mengajak pelaku ekonomi Muslim untuk mulai membangun platform dagang Islami yang tidak hanya efisien, tetapi juga membawa misi peradaban.

Dengan potensi pasar Muslim global yang terus meningkat – diperkirakan mencapai USD 3 triliun pada 2022 – penerapan strategi ini diyakini mampu memberikan posisi strategis bagi umat Islam dalam lanskap ekonomi digital masa depan.

Baca Juga: Program Bahasa Arab & Studi Islam, Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Gelar Halaqah Al-Qur’an dan Pengambilan Sanad dari Syeikh Mesir

Artikel ilmiah ini tidak hanya memperkaya khazanah teori e-commerce syariah, namun juga membuka ruang praktik nyata bagi mahasiswa dan akademisi Prodi Perbankan Syariah Umsida untuk turut berinovasi dalam membangun ekosistem dagang Islami yang kuat, inklusif, dan berkeadilan.

Referensi:
Maika, M. R., & Kautsar, I. A. (2019). Hiijrah: Islamic E-Commerce Disurpted Strategy. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 57–86. DOI: https://doi.org/10.21580/economica.2019.10.1.3217

 

Bertita Terkini

Meningkatkan Penggunaan LinkAja Syariah Melalui Persepsi Kemudahan dan Manfaat
April 27, 2026By
Hisbah Jadi Cermin Pengawasan Ekonomi Syariah di Era Modern
April 14, 2026By
Crowdfunding Syariah Dorong Aset Koperasi Tumbuh Pesat
April 8, 2026By
Riset Umsida Ungkap Zakat Produktif Perkuat Kesejahteraan Warga Sidoarjo
April 2, 2026By
Kualitas Produk Lebih Dominan Dorong Kepuasan Nasabah BSI Sidoarjo
March 27, 2026By
Wakaf Produktif Bisa Jadi Motor Ekonomi Syariah Berkelanjutan
March 10, 2026By
Etika Bisnis Islam Kunci Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Konsumen
March 4, 2026By
Penerapan Pemasaran Digital untuk Meningkatkan Kinerja Usaha Wakaf Produktif di Bazaf Supermarket
February 27, 2026By

Prestasi

hibah-risetmu
Dosen Perbankan Syariah Raih Hibah Risetmu Batch IX 2026 Kembangkan Riset Digitalisasi Bisnis Ibu Aisyiyah
November 18, 2025By
Azifatul Hanna Raih Yudisium Terbaik Prodi Perbankan Syariah Umsida ke-45 dengan IPK 3,91
July 21, 2025By
Kaprodi Perbankan Syariah Umsida Tunjukkan Komitmen dalam Penelitian di RisetMu Batch VIII
December 13, 2024By
Sesuai Target, Mahasiswa Ikom Sabet Tiga Medali Emas Cabor Renang Pada Pomprov Jatim 2023
July 23, 2023By
Seimbangnya Pengetahuan dan Skill Menjadi Kunci Mahasiswa Ikom Dalam Meraih Juara Pada PILMAPRES PTMA
April 15, 2023By
Battle of Agencies Berakhir, Selamat Kepada Para Pemenang!
March 6, 2023By
Top! Lagi Lagi Mahasiswa Ikom Borong Medali Juara Dalam Kejuaraan Karate Nasional
February 20, 2023By
Selamat! Mahasiswa Ikom Umsida Raih 3 Medali Dalam Kejuaraan Renang Tingkat Nasional
February 7, 2023By