PerbankanSyariah.umsida.ac.id – Cash on Delivery (COD), meruapakan pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat secara signifikan. Kini, belanja tidak lagi mengharuskan penjual dan pembeli bertatap muka. Marketplace seperti Shopee hadir sebagai solusi praktis, memungkinkan siapa pun membeli barang dari jarak jauh.
Baca Juga: Pentingnya Intensi dalam Berzakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Muzakki
Salah satu sistem pembayaran yang kian populer adalah Cash on Delivery (COD), metode yang memungkinkan pembeli membayar setelah barang diterima. Fenomena ini juga dirasakan oleh JM-Speed Shop, sebuah toko aksesoris motor di Bondowoso, yang mampu memanfaatkan peluang dari tren belanja online tersebut.
Perkembangan Transaksi Digital dan Popularitas COD
Era digital menghadirkan perubahan gaya hidup yang begitu terasa. Masyarakat kini mengandalkan smartphone dan internet untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari membeli pakaian, makanan, hingga aksesoris kendaraan. Kepraktisan menjadi kunci utama. Hanya dengan memilih barang melalui foto di aplikasi, melakukan kesepakatan, lalu menentukan metode pembayaran, pembeli bisa mendapatkan barang tanpa harus keluar rumah.
Metode COD menjadi favorit karena memberikan rasa aman. Banyak pembeli masih khawatir bertransaksi dengan transfer bank atau dompet digital, terutama di daerah yang literasi keuangannya belum merata. Dengan COD, mereka merasa terlindungi karena bisa memeriksa barang sebelum melakukan pembayaran.
Menurut laporan riset e-commerce, COD masih menjadi metode pembayaran dominan di beberapa wilayah Indonesia, meski tren cashless terus meningkat. Faktor kepercayaan dan kebiasaan masyarakat menjadikan COD tetap relevan di era digital.
Shopee, sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia, menangkap peluang ini dengan menghadirkan opsi COD untuk hampir semua produk. Fitur tersebut terbukti efektif dalam menarik konsumen, termasuk dari daerah seperti Bondowoso yang pasarnya cukup potensial.
Fenomena COD di Shopee dan Kasus JM-Speed Shop Bondowoso
JM-Speed Shop, berlokasi di Dusun Krajan, Kecamatan Jambesari DS, Kabupaten Bondowoso, menjual beragam aksesoris motor. Toko ini tidak hanya melayani pembeli yang datang langsung, tetapi juga memperluas pasar melalui media sosial dan Shopee. Pemilik memajang produk dengan foto yang menarik, dilengkapi deskripsi dan harga jelas, sehingga memudahkan pembeli untuk menentukan pilihan.
Banyak pelanggan memilih metode COD demi kenyamanan. Setelah pembeli menekan tombol “buat pesanan” dan memilih COD, pihak JM-Speed Shop mengemas barang dengan rapi, mencantumkan alamat tujuan, lalu mengirim melalui ekspedisi, biasanya J&T. Pembayaran baru dilakukan setelah barang sampai ke tangan pembeli.
“Banyak pelanggan dari luar kota, seperti Situbondo, yang lebih percaya dengan COD. Mereka merasa lebih aman karena bisa memastikan barang sesuai pesanan,” kata pemilik JM-Speed Shop. Kepercayaan ini membuat metode COD menjadi jembatan penting antara penjual dan pembeli dalam transaksi online.
Harapan Pelaku Usaha di Tengah Tantangan Penjualan Online
Di balik peluang besar yang ditawarkan, juga menghadirkan sejumlah tantangan. Tidak jarang pembeli melakukan pembatalan sepihak meski barang sudah dikirim. Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari barang datang terlambat, dianggap tidak sesuai pesanan, hingga alasan sederhana seperti harga yang dirasa terlalu tinggi. Kondisi ini tentu merugikan penjual karena biaya pengiriman, kemasan, dan tenaga yang sudah dikeluarkan tidak dapat kembali.
Pemilik JM-Speed Shop menyadari risiko tersebut. Untuk mengantisipasi kerugian, ia menerapkan kebijakan retur yang ketat. Pembeli yang ingin mengembalikan barang wajib menyertakan video unboxing sebagai bukti kerusakan atau ketidaksesuaian. Retur juga harus diajukan dalam batas waktu tertentu. “Aturan ini kami buat supaya adil. Kalau memang ada kerusakan dari pihak kami, tentu kami terima kembali. Tapi pembeli juga harus jujur dalam prosesnya,” ujarnya.
Bagi usaha kecil, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Apalagi dalam era kompetisi digital yang semakin ketat, penjual harus pandai menjaga kepercayaan pelanggan tanpa mengorbankan keberlanjutan usahanya sendiri.
Meski menghadapi risiko, pemilik JM-Speed Shop tetap optimistis. Ia percaya bahwa dengan strategi pemasaran yang tepat, pelayanan ramah, dan transparansi dalam transaksi, justru bisa menjadi peluang besar untuk meraih pasar yang lebih luas. “Kami ingin pelanggan merasa aman, tapi usaha juga tetap berjalan sehat. COD memberi kami peluang itu, asal semua pihak mau bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca Juga: BEM FAI Umsida Adakan Pelatihan Qiroah Melalui Program Mimbar Prestasi
Ke depan, diharapkan ada regulasi dan edukasi lebih lanjut mengenai penggunaan COD agar lebih melindungi pelaku usaha, khususnya usaha kecil. Dengan begitu, transaksi digital dapat berjalan lebih adil, aman, dan berkelanjutan.
Sumber:
Prasetyo, Hadi Iwan; Syafi’i, Muhammad; Istikomah. Tinjauan Hukum Islam Tentang Perlindungan Penjual dalam Sistem Jual Beli Cash on Delivery (COD) dalam Aplikasi Shopee (Studi Kasus Penjual Aksesoris Motor JM-Speed Shop di Kabupaten Bondowoso). Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2024, hlm. 1–10.