Perbankansyariah.umsida.ac.id-Berkelanjutan menjadi kata kunci dalam arah pembangunan nasional saat ini. Konsep green economy menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Penerapan Green Economy Perbankan Syariah Bangun Keberlanjutan Lingkungan dan Ekonomi
Dalam konteks ini, perbankan syariah memiliki peran strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui sistem keuangan yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Tidak hanya berorientasi pada profit, perbankan syariah juga menempatkan aspek kemaslahatan dan keberlanjutan sebagai bagian dari misi utamanya.
Komitmen Perbankan Syariah terhadap Ekonomi Hijau
Sebagai lembaga keuangan yang berbasis nilai-nilai Islam, perbankan syariah memiliki komitmen moral dalam menjaga keseimbangan alam. Prinsip dasar syariah, seperti maslahah (kemanfaatan) dan tahdzib al-fard (perbaikan individu), selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB. Melalui prinsip-prinsip tersebut, bank syariah tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan sosial menuju ekonomi yang lebih hijau dan beretika.
Dalam praktiknya, beberapa bank syariah di Indonesia mulai menerapkan pembiayaan berbasis keberlanjutan. Contohnya adalah pembiayaan untuk proyek energi terbarukan, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, biogas, dan energi angin. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan perbankan syariah terhadap transisi energi bersih yang menjadi agenda nasional untuk mengurangi emisi karbon dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain itu, pembiayaan hijau (green financing) juga mulai dikembangkan melalui skema murabahah, mudharabah, maupun ijarah muntahiyah bittamlik untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan. Misalnya, pendanaan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan limbah, pertanian organik, dan pengembangan transportasi berkelanjutan. Skema ini tidak hanya mendukung keberlangsungan ekonomi, tetapi juga menciptakan efek sosial yang positif bagi masyarakat.
Pembiayaan Berkelanjutan dan Inovasi Sosial
Salah satu wujud nyata kontribusi perbankan syariah dalam pembangunan berkelanjutan adalah melalui inovasi produk yang berorientasi sosial dan lingkungan. Contohnya, program pembiayaan wakaf produktif yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat pelatihan berbasis energi hijau. Melalui sinergi antara sektor keuangan dan sektor sosial, perbankan syariah mendorong terwujudnya shared value—nilai ekonomi dan sosial yang saling menguatkan.
Inovasi lainnya adalah pengembangan green sukuk, yaitu instrumen pembiayaan syariah yang digunakan untuk mendanai proyek-proyek berkelanjutan. Pemerintah Indonesia menjadi salah satu pelopor dalam penerbitan green sukuk sejak tahun 2018, dan hingga kini perbankan syariah turut berperan aktif dalam mendukung implementasinya. Dana yang dihimpun dari sukuk hijau ini dialokasikan untuk berbagai proyek ramah lingkungan, seperti pengelolaan hutan, pengendalian banjir, serta konservasi energi dan air.
Tidak hanya itu, perbankan syariah juga berperan dalam edukasi dan literasi keuangan berkelanjutan. Melalui program tanggung jawab sosial (CSR) dan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF), bank syariah membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan yang beretika sekaligus ramah lingkungan. Kegiatan edukatif seperti seminar, pelatihan, dan pendampingan usaha mikro berbasis eco-business menjadi sarana efektif untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya ekonomi hijau.
Sinergi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim dan krisis energi, sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga keuangan menjadi kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Perbankan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis dalam upaya ini. Melalui integrasi prinsip maqasid syariah—tujuan hukum Islam yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—bank syariah dapat menjadi fondasi bagi terciptanya sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Pemerintah Indonesia telah mendorong kebijakan Sustainable Finance Roadmap, dan perbankan syariah termasuk dalam lembaga yang diharapkan berkontribusi secara aktif. Implementasi pembiayaan hijau menjadi langkah nyata menuju sistem keuangan inklusif dan berkeadilan sosial. Dengan mengedepankan prinsip no harm and no exploitation (tidak merugikan dan tidak menindas), perbankan syariah dapat memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi berjalan dalam koridor keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis.
Baca Juga:Mahasiswa FAI Umsida Kembangkan Model Pengendalian Ghibah Syar’i untuk Bangun Budaya Etika Islami
Perbankan syariah bukan hanya pilar ekonomi Islam, tetapi juga mitra penting dalam pembangunan berkelanjutan. Melalui pembiayaan hijau, inovasi sosial, dan penguatan prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi, perbankan syariah mampu menjadi penggerak transisi menuju ekonomi hijau yang berkeadilan. Dengan terus memperluas kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat, perbankan syariah dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga bumi sekaligus menyejahterakan umat.
Sumber:
- Safari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, Vol. 5 No. 3 Juli 2025, Hal. 414–427.
- UNEP (United Nations Environment Programme), Green Economy Report, 2022.
- OJK Indonesia, Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021–2025.