Perbankansyariah.umsida.ac.id – Meskipun Cash on Delivery (COD) menjadi salah satu metode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi e-commerce, sistem ini juga membawa tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama di platform marketplace seperti Shopee.
Baca Juga: Pembekalan PLP I 2025, Meningkatkan Kesiapan Mahasiswa FAI Umsida di Dunia Pendidikan
Pembatalan sepihak oleh pembeli dan proses retur barang menjadi masalah yang kerap dialami oleh penjual, yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Salah satu toko yang merasakan langsung dampak tersebut adalah JM-Speed Shop, sebuah usaha aksesoris motor di Bondowoso yang menjual produknya melalui platform Shopee.
Risiko COD bagi Penjual di Marketplace
COD menawarkan kenyamanan bagi pembeli, karena mereka dapat memastikan barang sampai terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Namun, bagi penjual, COD justru menjadi risiko besar, terutama terkait dengan pembatalan sepihak. Di banyak kasus, setelah barang dikirim, pembeli memutuskan untuk membatalkan transaksi atau bahkan menolak membayar meski barang sudah sampai di tangan mereka.
Fenomena ini terjadi pada JM-Speed Shop, yang mengandalkan COD untuk menjual aksesoris motor, termasuk kepada pelanggan luar kota seperti Situbondo. “Kadang setelah barang sampai, pembeli tiba-tiba menolak membayar atau membatalkan pesanan dengan alasan yang tidak jelas,” ujar pemilik JM-Speed Shop.
Pembatalan ini terutama terjadi karena pembeli tidak merasa terikat oleh proses transaksi. Berbeda dengan pembayaran transfer yang sudah pasti, dalam COD, pembeli bisa lebih mudah menghindar dari kewajiban mereka setelah barang diterima. Pembatalan sepihak ini membuat penjual harus menanggung biaya kirim yang tidak sedikit, terlebih jika jarak pengiriman jauh.
Dampak Kerugian Materiil dan Imateriil
Kerugian yang ditimbulkan dari pembatalan COD tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga imateriil. Kerugian materiil mencakup biaya pengiriman barang, kemasan, dan bahan pendukung lainnya yang sudah disiapkan oleh penjual. “Kami seringkali mengalami kerugian biaya kirim yang tinggi, terutama jika pembeli membatalkan setelah barang dikirim,” jelas pemilik toko.
Selain kerugian finansial, ada pula kerugian imateriil yang tidak bisa dihitung dengan uang, seperti waktu dan tenaga yang telah dihabiskan untuk mempersiapkan dan mengirimkan barang. Penjual harus memastikan barang terkemas dengan baik dan dikirim tepat waktu. Proses ini tentunya memerlukan waktu yang tidak sedikit, dan apabila barang kembali dengan alasan yang tidak jelas, semua usaha tersebut sia-sia.
Selain itu, kerugian imateriil lain adalah dampak pada reputasi toko. Pembatalan sepihak atau retur barang yang sering terjadi dapat menyebabkan ketidakpuasan pembeli lainnya, yang berimbas pada penurunan rating dan ulasan toko di platform marketplace. Reputasi yang buruk dapat mengurangi kepercayaan pelanggan baru dan menghalangi pertumbuhan usaha.
Upaya Penjual Mengurangi Risiko Transaksi
Untuk mengurangi kerugian akibat pembatalan dan retur barang, JM-Speed Shop telah mengambil langkah-langkah preventif yang cukup ketat. Salah satu cara yang diterapkan adalah dengan mewajibkan pembeli untuk menyertakan video unboxing saat mengajukan retur barang. “Kami menetapkan kebijakan ini untuk memastikan barang memang cacat atau tidak sesuai sebelum dibuka oleh pembeli. Video unboxing juga menjadi bukti yang bisa kami pertanggungjawabkan,” kata pemilik toko.
Selain itu, toko ini membatasi waktu pengajuan retur. Pembeli yang ingin mengembalikan barang harus melakukannya dalam jangka waktu tertentu setelah barang diterima. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pengembalian barang yang sudah digunakan atau dibuka kemasannya tanpa alasan yang jelas.
Meski demikian, pemilik JM-Speed Shop mengakui bahwa upaya ini tidak selalu berhasil sepenuhnya. Terkadang, meski sudah ada aturan yang jelas, tetap saja ada pembeli yang mencari celah untuk menghindari kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, edukasi kepada pelanggan mengenai kebijakan retur dan pentingnya menjaga kejujuran dalam transaksi sangat dibutuhkan.
“Selain itu, kami juga bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk memastikan barang sampai dalam kondisi baik. Kepercayaan antara penjual, pembeli, dan kurir adalah kunci untuk menjaga kelancaran transaksi,” tambah pemilik toko.
Baca Juga: Tren COD dan Dampaknya pada Pelaku Usaha di Era Digital
Melihat risiko yang ada, para pelaku usaha seperti JM-Speed Shop berharap bahwa sistem COD dapat lebih dilindungi dengan adanya regulasi yang lebih ketat dari marketplace. Dengan adanya peraturan yang jelas, baik untuk penjual maupun pembeli, diharapkan akan tercipta transaksi yang lebih adil, aman, dan menguntungkan kedua belah pihak.
Sumber: Prasetyo, Hadi Iwan; Syafi’i, Muhammad; Istikomah. Tinjauan Hukum Islam Tentang Perlindungan Penjual dalam Sistem Jual Beli Cash on Delivery (COD) dalam Aplikasi Shopee (Studi Kasus Penjual Aksesoris Motor JM-Speed Shop di Kabupaten Bondowoso). Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2024, hlm. 1–10.