Perbankansyariah.umsida.ac.id- Green economy kini menjadi fokus utama dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia, yang selama ini dikenal dengan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Juga: Roadshow Literasi Syariah Jadi Momentum Penguatan Kompetensi Akademik dan Industri
Ekonomi hijau, yang menekankan pada keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kesadaran global akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, perbankan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, yang sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan yang menjadi dasar ajaran Islam.
Prinsip Green Economy dalam Perbankan Syariah
Green economy adalah suatu sistem ekonomi yang menekankan pada pengurangan emisi karbon, penggunaan sumber daya yang efisien, serta pelestarian ekosistem alam demi kesejahteraan manusia secara keseluruhan. Konsep ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Di sisi lain, perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang tidak hanya mengharamkan bunga (riba) tetapi juga menekankan pada keadilan dan kesejahteraan sosial dalam setiap transaksi.
Penerapan prinsip ekonomi hijau dalam perbankan syariah tidak hanya berfokus pada pembiayaan proyek ramah lingkungan, tetapi juga mencakup pendekatan yang lebih luas terkait pengelolaan risiko dan tanggung jawab sosial perusahaan. Beberapa bank syariah di Indonesia mulai mengembangkan produk-produk yang mendukung proyek-proyek berkelanjutan, seperti pembiayaan untuk energi terbarukan, pengelolaan sampah, serta investasi di sektor pertanian berkelanjutan dan industri hijau.
Pembiayaan Energi Terbarukan
Salah satu sektor yang mendapat perhatian besar dalam penerapan green economy adalah energi terbarukan. Dalam konteks perbankan syariah, pembiayaan untuk proyek energi terbarukan tidak hanya sejalan dengan prinsip ekonomi hijau, tetapi juga dapat memberikan manfaat sosial yang besar. Sebagai contoh, bank syariah dapat memberikan pembiayaan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau pembangkit listrik tenaga angin, yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menurunkan emisi karbon.
Selain itu, bank syariah dapat memperkenalkan produk pembiayaan yang mendukung inisiatif green building atau bangunan ramah lingkungan. Dengan memberikan kemudahan akses ke pembiayaan bagi pengusaha atau pengembang properti yang membangun gedung-gedung yang hemat energi dan ramah lingkungan, perbankan syariah turut serta dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Pengelolaan Sampah dan Pengurangan Limbah
Isu pengelolaan sampah juga menjadi bagian penting dari ekonomi hijau, dan perbankan syariah memiliki peran besar dalam mendukung sektor ini. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Dalam hal ini, bank syariah dapat menyediakan pembiayaan untuk infrastruktur pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, seperti sistem daur ulang sampah atau pabrik pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar.
Dengan memberikan dukungan finansial kepada proyek-proyek yang berfokus pada pengelolaan sampah, bank syariah tidak hanya mendukung pengurangan polusi, tetapi juga turut serta dalam penciptaan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan limbah. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif baik bagi lingkungan maupun perekonomian masyarakat, yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan yang diusung oleh ekonomi hijau.
Prinsip 5R dalam Perbankan Syariah
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya, bank syariah juga dapat mendorong masyarakat untuk mengadopsi prinsip 5R dalam kehidupan sehari-hari. 5R, yang terdiri dari Reduce, Reuse, Recycle, Replace, dan Repair, adalah konsep yang dapat membantu mengurangi jumlah sampah dan dampak negatif terhadap lingkungan. Perbankan syariah dapat memberikan insentif kepada nasabah yang berpartisipasi dalam program daur ulang atau menggunakan produk ramah lingkungan melalui sistem pembiayaan atau investasi.
Misalnya, bank syariah bisa menawarkan fasilitas pembiayaan dengan bunga ringan atau tanpa bunga untuk pembelian produk-produk ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau peralatan rumah tangga hemat energi. Selain itu, bank syariah juga dapat berperan dalam mendukung industri ramah lingkungan melalui pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah atau teknologi hijau.
Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan dan program sudah menunjukkan komitmen untuk mendorong transisi menuju ekonomi hijau. Dalam hal ini, perbankan syariah diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan yang ramah lingkungan, termasuk melalui penyediaan pembiayaan untuk sektor-sektor yang mendukung pengurangan emisi karbon, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Penerapan green economy dalam perbankan syariah juga sejalan dengan prinsip-prinsip sosial yang terkandung dalam ajaran Islam, seperti tanggung jawab sosial, keadilan, dan kesejahteraan umat.
Baca Juga: Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam sektor keuangan, perbankan syariah dapat berkontribusi tidak hanya pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Sumber: Safari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, Volume 5 Nomor 3 Juli 2025, Hal. 414-427.
Editor: Akhmad Hasbul Wafi