Perbankansyariah.umsida.ac.id– Tim peneliti yang melibatkan Fitri Nur Latifah dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mempublikasikan kajian Systematic Literature Review tentang model wakaf produktif di Indonesia dan kontribusinya terhadap SDGs pada Jurnal Perisai Vol 9 No 1 yang terbit 30 April 2025.
Studi ini menyoroti mengapa pengelolaan wakaf masih sering terjebak pada sektor tradisional, sekaligus memetakan bagaimana wakaf produktif dapat memperkuat kesejahteraan sosial ekonomi, melalui metode SLR berbasis PICOC dengan penelusuran artikel di Publish or Perish hingga menyaring 200 artikel menjadi 9 studi utama.
Peta model wakaf produktif yang sudah berjalan di Indonesia
Riset ini menegaskan bahwa praktik wakaf produktif di lapangan sebenarnya sudah beragam, tetapi polanya cenderung “aman” dan konvensional. Tim peneliti menemukan contoh model pengelolaan yang dinilai berhasil, mulai dari pemanfaatan aset bangunan dan lahan melalui skema sewa, bagi hasil, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Beberapa ilustrasi praktik yang dirangkum di antaranya pengelolaan aset wakaf menjadi ruang usaha seperti toko, aula, atau cottage, pemanfaatan lahan untuk parkir dan periklanan, pengembangan sektor peternakan untuk membuka kerja layak bagi warga sekitar, hingga contoh wakaf produktif berbasis layanan seperti SPBU, jasa penyewaan alat berat, dan unit usaha pesantren yang menopang operasional pendidikan serta beasiswa santri.
Peneliti juga menekankan bahwa wakaf produktif berbeda dari wakaf konsumtif. Wakaf produktif dikelola dengan pendekatan pengembangan aset agar terjadi “perputaran manfaat” dan dampaknya dapat dirasakan lebih luas, termasuk lewat penciptaan peluang kerja di sekitar lokasi aset wakaf.
Faktor kunci keberhasilan nadzir dan tantangan yang sering muncul
Temuan penting lainnya adalah faktor manusia dan tata kelola. Studi ini menyimpulkan bahwa keberhasilan wakaf produktif sangat dipengaruhi kompetensi nadzir, tingkat kepercayaan publik, dan inovasi pengelolaan. Pelaporan yang transparan dipandang krusial agar masyarakat melihat bukti manfaat, bukan sekadar klaim.
Dalam naskah kajian tersebut, penulis menegaskan arah besar penelitian ini: “Penelitian ini bertujuan untuk memetakan praktik pengelolaan wakaf produktif yang ada di Indonesia… dan diharapkan dapat menjadi sumber literasi bagi nadzir.”
Di sisi tantangan, konflik atau sengketa dengan keluarga wakif menjadi salah satu risiko yang cukup sering muncul. Masalah biasanya berawal dari komunikasi yang tidak tuntas sejak awal, administrasi yang lemah, atau tidak adanya penguatan legalitas seperti saksi, dokumen pernyataan, maupun sertifikasi wakaf. Sengketa yang panjang pada akhirnya dapat mengganggu fokus nadzir dalam mengelola aset, bahkan menghambat manfaat yang seharusnya segera dirasakan penerima.
Studi ini juga mengingatkan bahwa banyak nadzir masih memakai pendekatan tradisional, sementara kebutuhan pengelolaan aset di era sekarang menuntut peningkatan kapasitas, adaptasi teknologi, dan budaya transparansi yang lebih kuat.
Wakaf produktif dan SDGs peluang besar tetapi perlu lompatan inovasi
Dari perspektif SDGs, wakaf produktif dinilai relevan terutama pada tujuan yang terkait kesejahteraan sosial ekonomi. Peneliti menyoroti keterkaitannya dengan penciptaan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, misalnya ketika aset wakaf dikembangkan menjadi pusat usaha, lahan produktif, atau properti komersial yang melibatkan tenaga kerja lokal.
Namun, penelitian ini juga memberi catatan kritis bahwa mayoritas model yang berkembang masih didominasi sektor pertanian, perkebunan, serta pemanfaatan tanah dan bangunan. Pada bagian akhir, peneliti menekankan bahwa potensi besar yang belum tergarap optimal adalah wakaf uang karena lebih fleksibel dan berpotensi menghasilkan dampak lebih luas jika dikelola inovatif.
Penulis menyimpulkan arah pengembangan berikutnya: model wakaf produktif berbasis wakaf tunai perlu dieksplorasi lebih spesifik, sekaligus didorong agar bisa berkontribusi pada program-program sosial yang selaras dengan SDGs.
Baca Juga: Arabic Fun Expedition Ajak Pelajar Isi Liburan Dengan Praktik Bahasa Arab Bersama PBA Umsida
Kajian yang melibatkan unsur akademisi Umsida ini memperlihatkan dua pesan utama: pertama, praktik wakaf produktif di Indonesia sudah nyata dan terbukti memberi manfaat; kedua, dampaknya bisa jauh lebih besar jika nadzir memperkuat kompetensi, transparansi, dan berani melakukan inovasi—terutama melalui pengembangan wakaf uang dan kolaborasi program yang lebih terukur untuk mendukung SDGs.












