Perbankansyariah.umsida.ac.id – Penelitian tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa zakat, infak, dan sedekah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah sosial, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kualitas Produk Lebih Dominan Dorong Kepuasan Nasabah BSI Sidoarjo
Kajian yang dilakukan Stevia Isabel Qolsum dan Masruchin ini menyoroti peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo dalam menghimpun, mendistribusikan, serta mengelola dana umat secara lebih terarah untuk membantu kelompok yang membutuhkan.
Penelitian tersebut dilakukan di BAZNAS Kabupaten Sidoarjo dengan pendekatan kualitatif studi kasus. Fokus utamanya adalah melihat bagaimana lembaga ini menjalankan pengelolaan zakat secara nasional di tingkat daerah, sekaligus mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Temuan penelitian ini relevan dengan kajian ekonomi syariah, khususnya bagi pengembangan tata kelola dana sosial Islam yang amanah, produktif, dan berdampak nyata. Di tengah besarnya potensi zakat di daerah dengan mayoritas penduduk muslim seperti Sidoarjo, efektivitas lembaga pengelola zakat menjadi faktor penting agar dana yang terkumpul benar-benar mampu menjawab persoalan sosial dan ekonomi umat.
Strategi penghimpunan zakat melalui UPZ
Penelitian ini menjelaskan bahwa salah satu strategi utama yang digunakan BAZNAS Sidoarjo adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ di berbagai instansi pemerintah, lembaga, hingga perusahaan swasta. Skema ini dinilai memudahkan para muzakki dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah tanpa harus datang langsung ke kantor BAZNAS.
Melalui UPZ, proses penghimpunan dana menjadi lebih terstruktur karena instansi yang telah membentuk unit tersebut dapat menjadi penghubung antara muzakki dan lembaga pengelola zakat. Dalam penelitian itu disebutkan bahwa mekanisme ini juga memberi manfaat ganda, baik bagi lembaga pengumpul maupun masyarakat penerima manfaat. Bagi instansi, keberadaan UPZ dapat menjadi fasilitas ibadah bagi pegawai, memperkuat citra sosial, dan dalam konteks tertentu berkaitan pula dengan aspek administrasi perpajakan.
Dari sisi angka, penghimpunan dana BAZNAS Sidoarjo pada periode 2016–2018 menunjukkan tren yang fluktuatif namun cenderung meningkat. Total penghimpunan pada 2016 tercatat sekitar Rp2,07 miliar, tahun 2017 sekitar Rp1,92 miliar, dan tahun 2018 meningkat menjadi sekitar Rp2,22 miliar. Kenaikan signifikan juga tampak pada periode tertentu, terutama saat mendekati Ramadan dan Idulfitri, ketika kesadaran masyarakat untuk berbagi biasanya meningkat.
Hal itu sejalan dengan temuan penelitian yang menyebut kesadaran masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah mulai tumbuh. Namun, peningkatan tersebut masih perlu diperkuat dengan sistem penghimpunan yang lebih luas, edukasi yang berkelanjutan, dan kehadiran lembaga yang semakin dipercaya publik.
Penyaluran dana untuk program kesejahteraan umat
Tidak berhenti pada penghimpunan, penelitian ini juga menyoroti bagaimana dana zakat disalurkan untuk kemaslahatan umat. BAZNAS Sidoarjo disebut menjalankan sejumlah program sosial yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Peduli, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Taqwa, hingga program tahunan seperti khitan massal dan bingkisan Ramadan.
Program-program tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya diposisikan sebagai bantuan konsumtif sesaat, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang dapat menjangkau berbagai sektor kehidupan masyarakat. Dalam perspektif ekonomi syariah, pola seperti ini penting karena zakat berpotensi menjadi sarana redistribusi kekayaan yang memperkuat daya hidup kelompok dhuafa dan mustahik.
Data penelitian memperlihatkan bahwa pendistribusian dana BAZNAS Sidoarjo juga bergerak dalam nominal besar. Pada 2016 total distribusi mencapai sekitar Rp2,45 miliar, tahun 2017 sekitar Rp1,97 miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp1,90 miliar. Meski fluktuatif, pendistribusian tetap diarahkan untuk delapan golongan penerima zakat atau asnaf serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat.
Salah satu temuan penting dalam penelitian tersebut adalah bahwa distribusi dana dilakukan secara rutin dan berupaya menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dalam artikel itu disebutkan, dana yang diterima “langsung disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap bulannya,” sebagaimana dikutip dari keterangan pihak BAZNAS dalam penelitian. Pola ini menunjukkan adanya orientasi pelayanan yang cepat, meski tetap membutuhkan penguatan tata kelola agar distribusi makin terukur dan berbasis kebutuhan program.
Tantangan kepercayaan publik dan penguatan amil
Meski potensi zakat di Sidoarjo sangat besar, penelitian ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat masih menghadapi sejumlah kendala. Masalah paling mendasar adalah rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Tidak sedikit warga yang masih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada orang-orang di sekitar mereka dibanding melalui lembaga pengelola.
Selain itu, masih ada anggapan bahwa zakat hanya identik dengan bulan Ramadan dan zakat fitrah, padahal zakat juga memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas dan dapat dikelola sepanjang tahun. Persepsi seperti ini membuat penghimpunan dana sosial Islam belum optimal bila dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya.
Penelitian itu juga mencatat bahwa dukungan pemerintah pusat, regulasi nasional, serta surat edaran pemerintah daerah menjadi faktor pendukung penting bagi optimalisasi pengumpulan zakat. Hubungan baik dengan donatur dan luasnya jaringan kelembagaan turut membantu BAZNAS menjangkau lebih banyak muzakki di Sidoarjo.
Namun, ada tantangan lain yang tidak kalah serius, yakni keterbatasan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang pengelolaan zakat. Profesi amil belum banyak diminati, padahal lembaga zakat memerlukan pengelola yang amanah, terampil, inovatif, dan memiliki kepemimpinan yang kuat. Dalam konteks ekonomi syariah, persoalan ini menjadi catatan penting karena tata kelola zakat yang profesional merupakan kunci agar dana umat dapat dikelola secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Prof Jaenuri Jelaskan Filosofi Kupat di Bulan Syawal
Bagi dunia Perbankan Syariah dan ekonomi Islam, hasil penelitian ini menegaskan bahwa zakat adalah instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Saat dikelola dengan sistem yang kuat, jaringan yang luas, dan kepercayaan publik yang tinggi, zakat dapat menjadi penggerak pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar bantuan sosial jangka pendek.
Sumber: diadaptasi dari artikel penelitian “Zakat for the Welfare of the People in Government Institutions Carrying out National Zakat Management in Sidoarjo” karya Stevia Isabel Qolsum dan Masruchin.





