Perbankansyariah.umsida.ac.id-Permodalan masih menjadi kendala utama bagi petani di Indonesia. Padahal, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Sayangnya, keterbatasan akses modal menyebabkan banyak petani bergantung pada tengkulak atau bahkan rentenir yang menerapkan bunga tinggi.
Di tengah tantangan ini, perbankan syariah memiliki peluang besar untuk menawarkan solusi berbasis akad salam, yang memungkinkan petani memperoleh modal dengan sistem yang lebih adil dan sesuai prinsip syariah.
Konsep ini tengah dikembangkan oleh Program Studi Perbankan Syariah (PBS) dan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dalam sebuah riset yang menunjukkan bahwa skema crowdfunding berbasis jual beli salam dapat menjadi terobosan baru dalam permodalan petani. Bagaimana konsep ini bekerja, dan bagaimana perbankan syariah bisa mengambil peran? Berikut ulasannya.
Crowdfunding Salam: Solusi Pembiayaan Syariah untuk Petani
Dalam dunia perbankan syariah, akad salam merupakan bentuk transaksi di mana pembeli membayar harga barang di muka, sementara barang diserahkan di kemudian hari sesuai perjanjian. Model ini dapat menjadi solusi bagi petani yang membutuhkan modal kerja tanpa harus terjebak dalam sistem pinjaman berbunga tinggi.
Menurut penelitian M. Ruslianor Maika, akademisi dari PBS Umsida, konsep salam dapat diintegrasikan dengan crowdfunding, atau pembelian kolektif. Dengan skema ini, sekelompok warga, misalnya dari perumahan, dapat memesan beras langsung dari petani dengan membayar di awal. Dana ini kemudian digunakan sebagai modal kerja petani, sementara beras dikirimkan setelah panen.
Pendekatan ini memotong rantai distribusi yang panjang, mengurangi peran tengkulak yang sering menekan harga jual petani, serta memastikan bahwa petani mendapatkan pembayaran lebih adil. Penelitian ini menunjukkan bahwa jika konsep ini diterapkan secara luas, perbankan syariah dapat memainkan peran sebagai fasilitator pembiayaan, membantu petani mendapatkan modal dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, meskipun konsep salam telah dikenal luas dalam hukum Islam, penerapannya dalam perbankan syariah masih minim. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa antara 2009 hingga Januari 2015, pembiayaan berbasis akad salam di perbankan syariah masih bernilai 0 rupiah. Padahal, dengan implementasi yang lebih luas, konsep ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani secara signifikan.
Branding Perbankan Syariah (PBS) Umsida sebagai Pionir Inovasi Keuangan Islam
Di tengah minimnya implementasi akad salam di industri keuangan, PBS Umsida mengambil langkah proaktif dengan melakukan penelitian yang menyoroti potensi crowdfunding syariah dalam sektor pertanian. Dengan pendekatan berbasis riset, PBS Umsida membuktikan bahwa akad salam bukan hanya teori, tetapi juga dapat diimplementasikan sebagai model bisnis berkelanjutan.
Melalui penelitian ini, PBS Umsida ingin memperkuat citra perbankan syariah sebagai sektor yang inovatif dan solutif. Tidak hanya sekadar menyalurkan pembiayaan, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi berbagi yang lebih berkeadilan. Jika industri perbankan syariah mengadopsi model ini, maka perbankan syariah tidak hanya menjadi lembaga finansial, tetapi juga mitra strategis bagi petani dalam membangun ketahanan pangan nasional.
Langkah yang dilakukan oleh PBS Umsida dan FAI Umsida ini juga sejalan dengan tren global dalam ekonomi berbagi (sharing economy). Banyak negara telah memanfaatkan teknologi untuk mendukung sistem crowdfunding berbasis syariah. Dengan mendukung model bisnis ini, perbankan syariah di Indonesia dapat selangkah lebih maju dalam memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
FAI Umsida dan Komitmen Pengembangan Ekonomi Syariah
Sebagai bagian dari kampus yang memiliki komitmen kuat dalam pengembangan ekonomi berbasis Islam, FAI Umsida terus mendorong riset-riset inovatif yang mendukung perkembangan perbankan syariah dan ekonomi Islam. Salah satu fokus utama FAI Umsida adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam sektor ekonomi secara nyata dan aplikatif.
Melalui penelitian ini, FAI Umsida menunjukkan bahwa konsep ekonomi Islam bukan hanya sekadar teori, tetapi bisa menjadi solusi nyata bagi permasalahan ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan produk perbankan syariah yang lebih inklusif dan mampu menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum terlayani, seperti petani dan usaha kecil.
Tidak hanya itu, FAI Umsida juga mengajak berbagai pihak untuk turut serta dalam implementasi konsep ini, baik dari sisi pemerintah, industri perbankan syariah, hingga komunitas masyarakat. Dengan adanya kolaborasi antara akademisi, regulator, dan praktisi industri, maka implementasi crowdfunding salam dapat lebih cepat berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian.
Perbankan Syariah sebagai Solusi Keuangan Berbasis Nilai Islam
Perbankan syariah di Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pembiayaan berbasis akad salam, yang selama ini masih minim implementasi. Dengan pendekatan crowdfunding syariah, petani dapat memperoleh modal lebih murah, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam konteks ini, PBS dan FAI Umsida telah menunjukkan peran pentingnya sebagai pionir riset dalam bidang ekonomi Islam. Dengan menggali potensi jual beli salam sebagai solusi pembiayaan pertanian, PBS dan FAI UMSIDA tidak hanya berkontribusi dalam pengembangan ilmu, tetapi juga dalam implementasi ekonomi Islam yang lebih aplikatif dan berdampak bagi masyarakat.
Baca Juga:FAI Umsida Gelar Roadshow ke Ponpes Al Mizan Paciran: Kenalkan Pendidikan Islam Berbasis Inovasi
Ke depan, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan industri keuangan syariah, sangat dibutuhkan agar skema ini dapat diadopsi secara luas. Jika diterapkan dengan baik, perbankan syariah di Indonesia tidak hanya akan berkembang sebagai industri keuangan, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip Islam.
Penulis:AHW