Perbankansyariah.umsida.ac.id – Transformasi digital mendorong Pegadaian Syariah beradaptasi agar layanan keuangan syariah semakin mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Tren AI dan Machine Learning Pada Mobile Banking
Di Indonesia, digitalisasi membuka peluang memperluas jangkauan layanan hingga daerah terpencil, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat pembiayaan produktif untuk UMKM. Namun, proses ini juga menghadirkan tantangan besar, mulai dari literasi digital yang masih rendah, kendala regulasi, hingga persaingan dengan lembaga keuangan konvensional yang lebih dulu mapan di ekosistem digital.
Catatan tersebut disorot dalam artikel ilmiah terbitan WELFARE Journal of Islamic Economics and Finance (Juni 2025) yang membahas bagaimana Pegadaian Syariah menjaga prinsip syariah sekaligus meningkatkan inklusi keuangan melalui inovasi digital. Artikel itu juga menyebut, minat masyarakat terhadap layanan pegadaian syariah tercermin dari keberadaan unit layanan yang terus berkembang di Indonesia, dengan angka 83 Pegadaian Syariah per tahun 2023 (mengacu pada data OJK yang dikutip penulis).
Tantangan Literasi Digital dan Regulasi
Di lapangan, kendala paling nyata adalah kemampuan digital masyarakat yang belum merata. Rendahnya literasi digital membuat integrasi layanan Pegadaian Syariah berbasis aplikasi belum optimal, terutama pada segmen pengguna yang belum terbiasa bertransaksi melalui gawai. Dalam artikel tersebut, layanan aplikasi disebut sebagai “aplikasi Pegadaian Syariah digital, yang dirancang untuk mempermudah dalam bertransaksi”, tetapi efektivitasnya masih dapat terhambat ketika pemahaman pengguna terhadap fitur digital terbatas.
Selain itu, regulasi menjadi simpul penting yang menentukan cepat-lambatnya pertumbuhan pegadaian syariah digital. Artikel ini menekankan bahwa kerangka aturan sering kali belum sepenuhnya siap mengikuti laju inovasi, sementara aspek kepatuhan syariah harus tetap terjaga ketika proses transaksi berpindah ke kanal digital. Tantangan lain datang dari persaingan: lembaga keuangan konvensional dan layanan digital yang sudah memiliki pangsa pasar luas membuat Pegadaian Syariah perlu bekerja lebih keras membangun kredibilitas dan kepercayaan publik.
Peluang Akses UMKM dan Tabungan Emas
Di sisi lain, peluang Pegadaian Syariah pada era digital dinilai sangat besar, terutama untuk memperluas inklusi keuangan. Artikel tersebut menautkan peluang ini pada peran Pegadaian Syariah dalam pemberdayaan UMKM, termasuk melalui pembiayaan produktif. Dalam konteks ini, digitalisasi dapat memangkas hambatan jarak dan waktu: nasabah tidak harus selalu datang ke kantor untuk sekadar bertanya layanan, mengecek informasi produk, atau melakukan transaksi yang tersedia di aplikasi.
Artikel juga mengulas momen penting ketika layanan aplikasi Pegadaian Syariah Digital diluncurkan di Play Store pada Oktober 2018, yang diharapkan membantu nasabah bertransaksi melalui smartphone. Fitur yang disorot meliputi informasi produk, pengajuan pembiayaan, pembukaan rekening tabungan emas, hingga pembayaran. Dari sudut pandang layanan keuangan syariah, tabungan emas dan investasi emas online juga disebut sebagai kanal yang relevan bagi generasi muda untuk menyiapkan rencana keuangan masa depan, meski tetap ada catatan kehati-hatian terkait dinamika harga emas dan mekanisme pencetakan jika ingin menarik emas fisik.
Strategi Kolaborasi dan Edukasi Keuangan Syariah
Agar peluang digitalisasi tidak berhenti sebagai “fitur”, artikel menekankan pentingnya strategi yang lebih menyeluruh. Dua kunci yang ditekankan adalah edukasi dan penguatan ekosistem. Edukasi dibutuhkan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus literasi keuangan syariah, misalnya melalui sosialisasi penggunaan aplikasi, webinar, dan kanal media sosial. Sementara itu, penguatan ekosistem menuntut perbaikan infrastruktur digital dan pengembangan platform yang benar-benar mendukung transaksi syariah secara aman, mudah, dan transparan.
Artikel ini juga menyorot isu implementasi di tingkat cabang: ketika sistem aplikasi dikelola terpusat, percepatan perbaikan teknis di level layanan dapat memerlukan proses lebih panjang. Karena itu, peningkatan sosialisasi dan perbaikan aplikasi secara berkelanjutan diposisikan sebagai faktor yang akan menentukan apakah nasabah beralih dari layanan manual ke layanan online secara lebih luas.
Baca Juga: Mahasiswa S2 MPI Umsida Jalankan Go School Standarisasi Tilawati di SD Muhammadiyah 3 Ikrom Wage
Pada akhirnya, digitalisasi dipandang sebagai momentum agar Pegadaian Syariah menjadi pionir inovasi layanan keuangan syariah, sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan generasi muda—dengan syarat tantangan literasi, regulasi, serta daya saing ekosistem digital ditangani secara serius.
Sumber
Findiani, F., Fadilah, N., Juni A, F., & Latifah, F. N. (2025). Pegadaian Syariah di Tengah Digitalisasi: Peluang dan Tantangan. WELFARE: Journal of Islamic Economics and Finance, 4(1), 15–26.











