Perbankansyariah.umsida.ac.id – Wakaf tidak hanya sekadar bentuk amal jariyah sosial, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat. Konsep ini ditegaskan dalam artikel ilmiah berjudul Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasi Sosial yang ditulis oleh Istikomah dan Dhofir, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), dan dimuat dalam At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah edisi Oktober 2022.
Melalui pendekatan fiqh dan pandangan ekonomi syariah, artikel ini membahas potensi besar wakaf dalam membangun keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf yang selama ini identik dengan aktivitas ibadah vertikal, dalam kajian ini ditunjukkan juga memiliki peran horizontal—yakni pemberdayaan ekonomi dan sosial umat Islam secara nyata.
Wakaf dalam Kerangka Ekonomi Islam
Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi dalam Islam yang menggabungkan nilai-nilai ibadah dengan fungsi sosial. Dalam perspektif hukum Islam, wakaf tergolong ibadah maliyah yang memiliki kedudukan sakral karena menyangkut harta yang dihibahkan untuk kepentingan umat. Namun, menurut Istikomah dan Dhofir, dimensi sakral tersebut tidak menafikan pentingnya aspek horizontal, yakni manfaat sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa konsep fiqh ijtihadi memainkan peran penting dalam merespons dinamika pelaksanaan wakaf di berbagai negara. Hal ini karena pelaksanaan wakaf sangat kontekstual dan bergantung pada kepentingan umat serta kebutuhan lokal. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lentur dan progresif sangat dibutuhkan agar pengelolaan wakaf tetap relevan dengan tantangan zaman.
Penulis juga menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar tidak sekadar bersifat simbolik atau konsumtif. Transformasi menuju wakaf produktif adalah salah satu solusi utama untuk menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berkelanjutan. Ini menjadi perhatian penting bagi generasi muda, termasuk mahasiswa di Program Studi Perbankan Syariah Umsida, yang diharapkan memiliki kapasitas dan wawasan dalam manajemen aset wakaf.
Wakaf Sosial Produktif: Pilar Baru Perekonomian Syariah
Dalam pandangan ekonomi syariah kontemporer, wakaf produktif merupakan pilar baru pembangunan ekonomi umat. Istikomah dan Dhofir menyebutkan bahwa pengelolaan wakaf tidak lagi cukup jika hanya berfokus pada pemanfaatan pasif seperti mendirikan masjid atau makam. Sebaliknya, wakaf perlu diarahkan pada sektor-sektor produktif seperti pengembangan UMKM, penyediaan pendidikan berbasis wakaf, layanan kesehatan syariah, hingga pembangunan infrastruktur publik.
Hasil penelitian ini sangat relevan untuk pengembangan kurikulum di Program Studi Perbankan Syariah Umsida, khususnya dalam mata kuliah seperti manajemen filantropi Islam, kewirausahaan syariah, dan keuangan mikro syariah. Mahasiswa perlu memahami bahwa pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel bisa didukung oleh lembaga keuangan syariah seperti LKS PWU, Bank Wakaf Mikro, atau melalui instrumen pasar modal syariah.
Lebih dari itu, integrasi wakaf dalam sistem keuangan syariah dapat memberikan alternatif pembiayaan sosial berbasis keadilan. Hal ini tidak hanya memperkuat daya tahan ekonomi umat, tetapi juga membuka ruang inovasi bagi lembaga keuangan syariah untuk menjalankan fungsi sosialnya secara lebih optimal.
Kolaborasi Lembaga Keuangan dan Wakaf
Salah satu gagasan penting dalam artikel ini adalah pentingnya sinergi antara lembaga wakaf dengan institusi keuangan syariah. Wakaf uang (cash waqf), misalnya, memiliki potensi besar sebagai dana abadi umat yang bisa dikelola secara profesional melalui skema seperti sukuk wakaf, crowdfunding syariah, dan investasi berbasis wakaf sosial.
Dengan kolaborasi yang tepat, wakaf dapat menjadi sumber daya keuangan alternatif yang tak hanya menopang kegiatan sosial keagamaan, tetapi juga memperkuat pilar ekonomi Islam secara praktis. Ini membuka peluang besar bagi mahasiswa Perbankan Syariah Umsida untuk menggali lebih jauh bagaimana instrumen keuangan syariah bisa bersinergi dengan entitas wakaf untuk menciptakan kemaslahatan yang nyata di masyarakat.
Baca Juga: Kebijakan Haji Furoda 2025 Dihentikan, Ini Pandangan Dosen FAI Umsida
Prodi Perbankan Syariah Umsida memiliki tanggung jawab strategis untuk mengembangkan kompetensi lulusannya agar mampu berperan aktif dalam manajemen wakaf modern. Tak hanya sebagai pengelola dana, tetapi juga sebagai inovator sosial yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah dengan praktik ekonomi yang berdampak luas.
Sumber:
Istikomah & Dhofir. (2022). Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasi Sosial, At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, Vol. 4 No. 2, hlm. 36–42.
P-ISSN: 2685-2802 | E-ISSN: 2715-369X