Perbankan.syariah.umsida.ac.id – Kembangka platform Hijrah Di tengah perkembangan pesat e-commerce global yang didominasi sistem kapitalis dan praktik non-syariah, dua dosen Prodi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M. Ruslianor Maika dan Irwan Alnarus Kautsar, memperkenalkan pendekatan strategis berbasis nilai Hijrah dalam membangun ekosistem e-commerce Islami yang berkelanjutan.
Melalui publikasi ilmiahnya di jurnal Economica Vol. 10 No. 1 (2019), mereka mengusulkan model 5C (Commerce, Collaboration, Communication, Connection, dan Computation) sebagai kerangka kerja transformasi digital Islami.
Meneladani Strategi Pasar Nabi Muhammad SAW
Dalam artikelnya, Maika dan Kautsar menyoroti peran revolusioner Nabi Muhammad SAW dalam membangun Pasar Madinah sebagai bentuk disrupsi terhadap dominasi pasar Yahudi Bani Qainuqa. Nabi tidak hanya menciptakan pasar sebagai ruang dagang bebas pajak dan riba, tetapi juga mendasarkan seluruh aktivitas niaga pada prinsip-prinsip syariah: kejujuran, keterbukaan, dan keberkahan. Konsep ini menjadi dasar utama yang mereka sebut sebagai “Hijrah Market” – transformasi niat dan praktik dagang menuju ketundukan penuh pada aturan Islam.
Kedua penulis menekankan bahwa strategi Nabi Muhammad menggabungkan antara aktivitas ekonomi (commerce) dengan nilai sosial (waqf), dan mendefinisikan kembali makna transaksi sebagai bentuk ibadah. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks e-commerce masa kini yang kerap kehilangan ruh spiritualitas dalam interaksi bisnis digital.
Model 5C sebagai Pilar E-Commerce Islami
Penelitian ini mengadaptasi kerangka Vladimir Zwass tentang e-commerce ke dalam perspektif syariah dengan pendekatan 5C:
- Commerce: Transaksi harus berlandaskan akad yang sah, bebas riba, gharar, dan maisir. Diperlukan verifikasi peran pelaku usaha (pemilik, agen, atau produsen) untuk menghindari transaksi yang tidak sah.
- Collaboration: Kolaborasi dalam Islam tidak hanya soal rantai pasok barang dan jasa, melainkan juga ekosistem pendukung seperti zakat dan sedekah. Disarankan agar platform e-commerce Muslim terintegrasi dengan mekanisme sosial seperti wakaf produktif dan pemberdayaan petani anti-riba.
- Communication: Meniru pendekatan Nabi, platform e-commerce Islami wajib menyediakan ruang komunikasi adil antara penjual dan pembeli, serta akses pada otoritas syariah (muhtasib) untuk penyelesaian sengketa.
- Connection: Konektivitas spiritual dan fungsional ditekankan, mulai dari masjid sebagai pusat pembinaan, pasar sebagai ladang muamalah, hingga perjuangan sosial sebagai manifestasi keimanan. E-commerce Islami harus menghubungkan ibadah, muamalah, dan dakwah secara utuh.
- Computation: Teknologi digital, menurut penulis, seharusnya dibangun dalam kerangka wakaf dan misi sosial. Platform e-commerce milik umat sebaiknya tidak bergantung pada investor asing non-syariah, melainkan dikembangkan sebagai wakaf digital yang berkelanjutan.
E-Commerce Hijrah: Solusi Etis dan Strategis
Penulis menyimpulkan bahwa strategi Hijrah dalam e-commerce bukan sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi menyusun ulang niat dan sistem agar taat pada syariah. Nilai Hijrah memadukan iman dan aksi bisnis yang bersih dari riba serta membawa keberkahan, bukan semata profit. Mereka mengajak pelaku ekonomi Muslim untuk mulai membangun platform dagang Islami yang tidak hanya efisien, tetapi juga membawa misi peradaban.
Dengan potensi pasar Muslim global yang terus meningkat – diperkirakan mencapai USD 3 triliun pada 2022 – penerapan strategi ini diyakini mampu memberikan posisi strategis bagi umat Islam dalam lanskap ekonomi digital masa depan.
Artikel ilmiah ini tidak hanya memperkaya khazanah teori e-commerce syariah, namun juga membuka ruang praktik nyata bagi mahasiswa dan akademisi Prodi Perbankan Syariah Umsida untuk turut berinovasi dalam membangun ekosistem dagang Islami yang kuat, inklusif, dan berkeadilan.
Referensi:
Maika, M. R., & Kautsar, I. A. (2019). Hiijrah: Islamic E-Commerce Disurpted Strategy. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 57–86. DOI: https://doi.org/10.21580/economica.2019.10.1.3217