Perbankansyariah.umsida.ac.id – Fenomena naik-turunnya harga emas belakangan ini kembali menarik perhatian masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha. Ketika harga emas melonjak, banyak yang memanfaatkannya sebagai peluang investasi. Namun, saat harga emas turun, gadai emas menjadi salah satu opsi cerdas untuk mempertahankan likuiditas usaha. Di tengah situasi tersebut, praktik gadai emas syariah menjadi solusi menarik, sebagaimana diungkapkan dalam studi oleh Muhamad Nafik H.R.
Baca Juga: UMKM Lebih Tertib Finansial: Dosen Umsida Dorong Pemanfaatan Pembukuan Digital di Sidoarjo
Dalam penelitian yang dilakukan di beberapa lembaga keuangan syariah, seperti BRI Syariah Gubeng, BNI Syariah KCM Rungkut, dan BMT UGT Sidogiri, dijelaskan bahwa gadai emas menjadi alternatif strategis bagi pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek mereka. Produk ini tidak hanya cepat dalam proses pencairan dana, tetapi juga berbasis prinsip syariah yang menghindarkan masyarakat dari praktik riba.
Kelebihan Gadai Emas di Tengah Fluktuasi Harga
Harga emas yang cenderung volatil memang menjadi tantangan tersendiri. Ketika harga tinggi, emas menjadi instrumen investasi yang menguntungkan. Namun ketika harga turun, pelaku usaha yang membutuhkan dana cepat bisa menjadikan emas sebagai agunan melalui mekanisme gadai syariah.
Produk gadai emas syariah menawarkan syarat yang sederhana, proses cepat, dan biaya administrasi yang relatif ringan. Selain itu, emas yang digadaikan juga dijamin keamanannya serta diasuransikan oleh lembaga keuangan syariah. Kemudahan ini membuat banyak pelaku UMKM beralih menggunakan layanan ini dibandingkan produk pinjaman konvensional.
Penelitian Muhamad Nafik H.R. mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang menggunakan gadai emas untuk tambahan modal menunjukkan pertumbuhan usaha yang signifikan. Tambahan modal digunakan untuk meningkatkan jumlah produk dagangan, memperluas usaha, atau memperbaiki fasilitas pendukung usaha mereka.
Gadai Emas, Pendukung Modal Kerja UMKM
Kasus-kasus nyata yang diangkat dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa gadai emas sangat membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan modal. Misalnya, seorang pedagang kecil menggunakan dana dari gadai emas untuk menambah stok barang, yang akhirnya meningkatkan omzet harian mereka.
Selain itu, dengan sistem pembiayaan yang fleksibel dan tidak memberatkan, produk gadai emas dinilai lebih ramah bagi pelaku usaha kecil. Prosesnya yang tanpa survei lapangan mempermudah akses dana tanpa harus memenuhi persyaratan yang rumit seperti pada kredit bank konvensional.
Fenomena saat ini, di mana harga emas sempat mencapai puncak sebelum kembali terkoreksi, juga menjadi momen yang banyak dimanfaatkan oleh UMKM untuk menggunakan emas mereka sebagai agunan. Dengan demikian, mereka tetap dapat mempertahankan arus kas dan kelangsungan usahanya, tanpa harus menjual emas secara langsung saat harga sedang rendah.
Peran Lembaga Keuangan Syariah dan Prospek ke Depan
Bank Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) memiliki peran besar dalam mendukung sektor UMKM melalui produk gadai emas. Keberadaan produk ini tidak hanya membantu meningkatkan akses modal, tetapi juga sejalan dengan prinsip keuangan syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberkahan.
Dalam konteks saat ini, penting bagi pelaku usaha untuk cerdas dalam mengelola aset dan modal mereka. Menggunakan emas sebagai jaminan di lembaga keuangan syariah memungkinkan mereka memperoleh dana cepat tanpa mengorbankan kepemilikan aset berharga.
Seiring dengan semakin banyaknya UMKM yang memanfaatkan layanan gadai emas, prospek penggunaan produk ini di masa depan diprediksi akan semakin meningkat. Apalagi dengan kesadaran masyarakat yang kini lebih memilih layanan keuangan berbasis syariah.
Baca Juga:Segera Lunasi UKT Termin 2 Semester Genap 2024/2025, UTS Dimulai 13 Mei!
Melalui layanan inovatif seperti gadai emas syariah, diharapkan UMKM di Indonesia dapat terus berkembang, lebih mandiri secara finansial, dan mampu bertahan menghadapi dinamika ekonomi, termasuk fluktuasi harga komoditas seperti emas.
Sumber:
Nafik H.R, Muhamad. 2015. Gadai Emas Alternatif Tambahan Modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Lembaga Keuangan Syariah. JESTT Vol. 2 No. 8 Agustus 2015.