Perbankansyariah.umsida.ac.id – Potensi bank wakaf tunai sebagai instrumen keuangan syariah terus mengalami perkembangan. Namun, pemanfaatannya untuk sektor produktif seperti pertanian masih minim. Melalui konsep Bank Wakaf Tani (BWT) berbasis akad mudharabah, riset terbaru menawarkan solusi konkret bagi pemberdayaan ekonomi petani yang minim akses modal.
Baca Juga: Gadai Emas Solusi Alternatif UMKM Menghadapi Fluktuasi Harga Emas
Penelitian oleh Istiqomah dan Miftahul Hasanah, yang diterbitkan dalam Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, memaparkan bagaimana dana wakaf tunai dapat dioptimalkan oleh Kementerian Pertanian melalui pembentukan Bank Wakaf Tani. Lembaga ini dirancang sebagai instrumen keuangan wakaf produktif dengan prinsip syariah untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
Wakaf Tunai: Dari Ibadah ke Pemberdayaan Ekonomi
Wakaf selama ini identik dengan pembangunan masjid, sekolah, atau pemakaman. Paradigma ini dinilai terlalu sempit dan kurang memberi dampak ekonomi langsung. Wakaf tunai—yang fleksibel, berkelanjutan, dan bersifat likuid—diusulkan sebagai bentuk baru filantropi Islam yang memiliki potensi besar jika dikembangkan secara profesional.
Menurut studi ini, potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun, bila 10 juta Muslim berpenghasilan menengah menyisihkan Rp 100.000 setiap bulan untuk wakaf. Namun, potensi ini belum tergarap maksimal karena minimnya sosialisasi, keterlibatan pemerintah, dan teladan wakaf tunai di tingkat kelembagaan.
Konsep Bank Wakaf Tani Berbasis Mudharabah
Berbeda dengan lembaga wakaf lain yang berorientasi pada aset tidak bergerak atau pengembangan properti, Bank Wakaf Tani fokus pada pembiayaan sektor pertanian, terutama bagi petani kurang mampu yang tidak memiliki lahan atau modal usaha.
Dana yang dihimpun dari Kementerian Pertanian akan dikelola oleh kelompok tani bersama nazhir profesional dan disalurkan melalui akad mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal (wakif) dan pengelola usaha (petani) dengan sistem bagi hasil.
Mekanisme kerja Bank Wakaf Tani:
- Kementerian Pertanian melakukan pendampingan terhadap kelompok tani.
- Dana wakaf tunai digelontorkan kepada Bank Wakaf Tani yang dikelola bersama nazhir dan tenaga profesional.
- Petani mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah.
- Petani mengelola lahan, membeli benih dan pupuk, serta mengembangkan usahanya.
- Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan, sementara pokok dana wakaf tetap terjaga.
Kenapa Mudharabah?
Akad mudharabah dipilih karena fleksibel dan tidak menuntut kepemilikan lahan, berbeda dengan akad-akad pertanian seperti muzara’ah atau mukhabarah. Dalam mudharabah, fokusnya adalah kemitraan produktif berbasis kepercayaan dan bagi hasil, yang memungkinkan petani mengakses modal tanpa tekanan finansial berat.
Selain itu, sebagian dana wakaf tunai juga ditempatkan dalam deposito bank syariah untuk menjaga kelestarian aset pokok. Surplus dari hasil pengelolaan kemudian dapat digunakan untuk mendukung sektor lain seperti kesehatan atau pendidikan masyarakat desa.
Konsep Bank Wakaf Tani ini muncul dari inspirasi Wakaf APBN yang pernah diwacanakan oleh pakar ekonomi Islam Raditya Sukmana. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menganjurkan berwakaf, tetapi juga perlu menjadi teladan langsung melalui kebijakan dan alokasi anggaran.
Contoh konkret bisa dilihat dari keberhasilan Kementerian Agama yang mewakafkan dana Rp 2 miliar kepada RSI Unisma, menghasilkan fasilitas VIP dan minimarket yang keuntungannya digunakan untuk membiayai dai dan guru TPA.
Dengan mengikuti langkah ini, Kementerian Pertanian diharapkan dapat menyalurkan dana wakaf tunai kepada sektor pertanian yang sangat strategis, berdaya saing global, dan menjadi penopang ekonomi masyarakat desa.
Baca Juga: FAI Umsida Jalin Kerja Sama Strategis dengan MTs Muhammadiyah 2 Karangasem Paciran Lamongan
Bagi Prodi Perbankan Syariah Umsida, konsep ini sangat penting untuk dikenalkan sebagai bentuk inovasi dalam pengembangan wakaf produktif berbasis akad syariah. Hal ini selaras dengan misi prodi dalam mencetak SDM yang tidak hanya memahami teori perbankan, tetapi juga mampu merancang sistem keuangan syariah yang solutif dan berdampak sosial.
Dengan adanya model BWT berbasis mudharabah, mahasiswa Perbankan Syariah diajak untuk mengeksplorasi peran baru wakaf dalam penguatan ekonomi sektor riil, terutama pertanian, yang selama ini kurang tersentuh oleh lembaga keuangan formal.
Sumber:
Istiqomah & Miftahul Hasanah. (2019). Penguatan Sektor Pertanian Melalui Bank Wakaf Tani Berbasis Mudharabah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 2 No. 2.