Perbankansyariah.umsida.ac.id– Bank Tanah di Indonesia dibentuk sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi dengan pengelolaan lahan yang lebih efisien. Berdasarkan perspektif hukum Islam, Bank Tanah diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan lahan dan mendukung kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Apa Itu Bank Tanah dan Mengapa Penting bagi Pemulihan Ekonomi Indonesia?
Bank Tanah adalah lembaga yang mengelola ketersediaan lahan untuk kepentingan publik, infrastruktur, pemerataan ekonomi, serta reforma agraria. Dalam peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021, dijelaskan bahwa Bank Tanah berfungsi mengelola aset lahan milik negara dan memastikan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan nasional, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Konsep Bank Tanah juga diharapkan mampu menstabilkan harga tanah, terutama di wilayah perkotaan yang harga lahannya sering melonjak.
Fitri Nur Latifah, salah satu Dosen prodi Perbankan Syariah dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menjelaskan, “Bank Tanah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan dan mendukung pembangunan yang adil sesuai prinsip syariah.” Kehadiran Bank Tanah diharapkan bisa mencegah praktik spekulasi lahan yang kerap terjadi dan memberikan akses lahan yang lebih merata.
Di Indonesia, kebutuhan akan Bank Tanah semakin mendesak karena pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama di daerah perkotaan. Keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Bank Tanah diharapkan mampu menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan serta memberikan solusi terhadap masalah tanah yang sering kali berujung pada konflik.
Mekanisme Pengelolaan Lahan oleh Bank Tanah
Bank Tanah mengelola lahan dengan beberapa tahapan yang meliputi akuisisi lahan, pengelolaan aset, serta pendistribusian lahan sesuai kebutuhan. Bank Tanah dapat memperoleh lahan melalui pembelian, hibah, atau penyediaan lahan dari tanah yang tidak dimanfaatkan. Setelah memperoleh lahan, Bank Tanah akan melakukan pengelolaan untuk mempersiapkan lahan tersebut menjadi siap guna.
Dalam pengelolaannya, Bank Tanah memiliki peran yang mirip dengan bank konvensional. Fungsi utama Bank Tanah adalah sebagai penyedia lahan yang dapat didistribusikan untuk kepentingan publik. Dengan adanya Bank Tanah, pemerintah dapat lebih mudah menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan fasilitas umum lainnya.
Sesuai dengan prinsip syariah, pengelolaan Bank Tanah juga mengutamakan kepentingan sosial dan mencegah praktik spekulasi. “Prinsip dasar yang dijunjung adalah keadilan dalam distribusi dan penggunaan tanah,” lanjut Fitri Nur Latifah. Dalam hal ini, Bank Tanah tidak berorientasi pada keuntungan komersial semata, tetapi lebih pada manfaat sosial dan kemaslahatan umum. Model pengelolaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Manfaat dan Tantangan Bank Tanah di Indonesia
Kehadiran Bank Tanah membawa banyak manfaat bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Dengan adanya Bank Tanah, pemerintah dapat mengontrol harga tanah, mencegah spekulasi yang merugikan, dan menyediakan lahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dalam jangka panjang, Bank Tanah diharapkan dapat membantu mewujudkan pemerataan ekonomi dengan menyediakan lahan untuk usaha kecil, pertanian, serta perumahan.
Selain itu, Bank Tanah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan adanya akses lahan yang mudah dan transparan, pembangunan infrastruktur publik dapat berjalan dengan lebih efisien. Bank Tanah juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketersediaan lahan untuk program reforma agraria, yang bertujuan untuk mendistribusikan lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, penerapan Bank Tanah juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan tujuan Bank Tanah. Banyak masyarakat yang masih berpikir bahwa pengelolaan lahan oleh Bank Tanah hanya menguntungkan pemerintah atau pihak tertentu. Selain itu, proses akuisisi lahan sering kali berhadapan dengan konflik kepentingan, terutama di daerah dengan harga tanah yang tinggi.
Fitri Nur Latifah menambahkan, “Dibutuhkan sosialisasi yang masif dan transparansi dalam operasional Bank Tanah agar masyarakat dapat memahami manfaatnya secara menyeluruh.” Dengan demikian, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan program Bank Tanah dan memastikan tujuan keadilan sosial dalam pengelolaan lahan dapat tercapai.
Keberadaan Bank Tanah di Indonesia memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi yang berkeadilan. Dengan pengelolaan lahan yang baik, Bank Tanah diharapkan mampu mendukung pembangunan yang inklusif, memberikan akses lahan yang lebih luas, serta menjaga stabilitas harga tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber:FF Puspita, FN Latifah, D Krisnaningsih, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 (3), 1761-1773
Penulis:AHW