Kamis, 2 Juni 2016, mahasiswa Ilmu Komunikasi semester 4 pagi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mengadakan kunjungan studi ke Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini dilakukan terkait dengan matakuliah Ekonomi Politik Media yang diampu oleh dosen Drs. Budi Sampurno, M.Si. Sebanyak 26 mahasiswa terlibat aktif dalam kunjungan yang didampingi oleh dosen tetap Ilmu Komunikasi Kukuh Sinduwiatmo, M.Si.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan mahasiswa disambut hangat oleh pihak Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Pintu masuk utama, mahasiswa disuguhkan dengan berbagai pemandangan gambar dan arsip yang memenuhi ruangan tersebut. Tak lepas dari itu, setelah melihat beberapa arsip yang disimpan di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur ini, mahasiswa diberi pengarahan dan penjelasan akan peran pentingnya sebuah arsip dalam kehidupan aktivitas manusia.
Tepatnya di sebuah aula, mahasiswa mendapatkan ilmu baru yakni tentang kearsipan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Drs. Tidor Arif T. Djati, MM yang pada saat itu memberikan penjelasan tentang pentingnya sebuah arsip dalam kehidupan manusia. Dari penjelasan yang dipaparkan, beliau mengatakan bahwa segalanya yang ada dalam kehidupan manusia tak lepas dari kata arsip. Seperti yang dicontohkan dalam penjelasannya, selfie yang sering dilakukan oleh masyarakat sekarang, secara tidak langsung sudah merupakan arsip untuk masa depan. Begitu juga dalam memenuhi aktifitas sesorang, akte kelahiran dan kartu keluarga merupakan arsip yang dibutuhkan untuk pembuktian identitas diri.
Dalam kesempatan itupun mahasiswa mengetahui akan tugas Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, seperti menyelamatkan arsip-arsip yang ada di Jawa Timur, dan pembinaan terhadap Badan Kearsipan yang terdapat di kota. Dan apabila terjadi suatu penyimpangan terhadap pengelolaan arsip, akan dijatuhi sanksi pidana sesuai UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Seperti pemusnahan arsip tidak sesuai dengan prosedur yang benar, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
Selain itu, pengambilan foto arsip yang ada di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur harus disertakan wajah para pengunjung, hal ini dilakukan untuk mewaspadai terjadinya publikasi atau pengambilan hak cipta milik. Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur juga melakukan kerjasama dengan 22 Universitas negeri dan swasta di Jawa Timur dalam membentuk sebuah UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) di bidang kearsipan, hal ini pun bertujuan dalam rangka memberikan pemahaman akan pentingnya arsip disebuah organisasi terhadap mahasiswa. (ainun/ikom)