Perbankansyariah.umsida.ac.id — Potensi wakaf uang di Indonesia kembali menjadi topik hangat setelah hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa aset wakaf berupa uang memiliki nilai prioritas tertinggi sebagai instrumen pendanaan produktif.
Temuan ini memperkuat posisi wakaf tunai sebagai salah satu pilar strategis dalam sistem ekonomi syariah modern, khususnya untuk mendukung keberlanjutan sektor pendidikan dan pembangunan sosial.
Dalam satu tahun, potensi wakaf uang nasional diperkirakan mencapai Rp180 triliun, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan peluang terbesar di dunia dalam penghimpunan wakaf tunai.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa hingga Maret 2022, dana wakaf uang yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp1,4 triliun angka yang jauh meningkat dibanding total perolehan dari 2018 hingga 2021 yang hanya berkisar pada Rp855 miliar. Kenaikan signifikan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berwakaf secara produktif semakin tumbuh seiring dengan meningkatnya literasi keuangan syariah.
Pertumbuhan wakaf tunai juga didorong oleh semakin mudahnya akses layanan digital. Masyarakat kini dapat menunaikan wakaf hanya melalui ponsel, tanpa harus datang ke kantor lembaga nazir atau bank.
Digitalisasi layanan wakaf yang dilakukan oleh perbankan syariah, fintech syariah, dan lembaga nazir modern telah membuka ruang baru bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam ibadah sosial ini. Keberadaan 45 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) turut memperkuat ekosistem pengelolaan wakaf tunai yang profesional dan akuntabel.
Dalam penelitian yang dianalisis melalui pendekatan Analytic Network Process (ANP), wakaf uang tercatat sebagai aset paling strategis untuk penguatan wakaf produktif. Nilai prioritasnya mencapai 0,408, tertinggi dibandingkan tanah, bangunan, ataupun surat berharga. Hal ini menandakan bahwa uang sebagai aset wakaf dianggap paling mudah dikelola, likuid, dan fleksibel untuk digunakan dalam berbagai bentuk pemberdayaan.
Keunggulan wakaf tunai terletak pada kemampuannya untuk berputar dalam kegiatan ekonomi produktif tanpa mengurangi nilai pokok. Dana pokok tetap terjaga, sementara hasil pengelolaan digunakan untuk pembiayaan pendidikan, layanan sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi mustahik. “Wakaf uang kini berkembang tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi dan pembiayaan pendidikan,” tulis analisis penelitian tersebut.
Tingginya biaya pendidikan menjadi salah satu faktor mengapa wakaf uang semakin relevan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi sektor pendidikan bisa mencapai 10–15% per tahun, terutama pada lembaga swasta dan perguruan tinggi favorit. Kenaikan biaya ini menjadi hambatan bagi banyak keluarga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Wakaf uang hadir sebagai solusi alternatif yang mampu menopang pendanaan pendidikan secara berkelanjutan. Dana wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk beasiswa, subsidi UKT, pembangunan fasilitas pendidikan, hingga pengembangan riset. Dengan model pengelolaan yang profesional, wakaf produktif dapat menekan ketergantungan perguruan tinggi pada biaya mahasiswa dan pendanaan pemerintah.
Selain itu, penelitian juga menyoroti bahwa manfaat utama dari pengelolaan wakaf produktif adalah profitabilitas, dengan nilai prioritas 0,307. Ini menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki potensi besar untuk memberikan hasil ekonomi yang signifikan, yang kemudian dapat disalurkan kembali untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan umat.
Bagi industri perbankan syariah, besarnya potensi wakaf uang membuka peluang strategis untuk memperluas layanan keuangan sosial. Wakaf uang dapat diarahkan ke instrumen keuangan syariah seperti deposito syariah, sukuk negara, hingga Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Peran aktif LKS-PWU juga mendorong peningkatan literasi keuangan syariah, memperluas inklusi keuangan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana sosial syariah.
Secara nasional, penguatan wakaf tunai juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Wakaf menjadi instrumen keuangan sosial yang mampu menjadi jembatan antara kesejahteraan spiritual dan kesejahteraan ekonomi. Selain memberi manfaat langsung kepada penerima, wakaf produktif juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, penyediaan akses pendidikan, serta penguatan kapasitas masyarakat.
Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, para ahli meyakini bahwa pengelolaan wakaf tunai dapat menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi syariah. Tantangan ke depan meliputi peningkatan literasi masyarakat, penguatan regulasi, dan profesionalisasi lembaga pengelola wakaf. Namun dengan dukungan ekosistem yang solid, wakaf tunai memiliki peluang besar untuk menjadi sumber pendanaan strategis bagi pembangunan nasional, terutama di bidang pendidikan.
Baca Juga: Pakar Umsida: Redenominasi Rupiah Menguntungkan Jika Jangka Panjang
Pada akhirnya, potensi wakaf uang yang mencapai Rp180 triliun bukan sekadar angka besar, tetapi peluang nyata untuk membangun peradaban yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan melalui sinergi antara masyarakat, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah. Wakaf uang bukan hanya ibadah, tetapi investasi sosial untuk masa depan bangsa.
Sumber: Ninda Ardiani, Faricha Mafula, Fitri Nur Latifah, Jasmine Aura Salsabilla Suwito, & Noer Putri Alisya Setiawati.
Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi.
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, Vol. 7 No. 1 (2025), hlm. 87–110.
DOI: https://doi.org/10.19105/alhuquq.v7i1.19229












