Perbankansyariah.umsida.ac.id-UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama beberapa dekade. Namun, perubahan tren dan pola konsumsi menuntut para pelaku usaha untuk mengadopsi strategi pemasaran yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar.
Salah satu pendekatan yang kini semakin diminati adalah strategi pemasaran berbasis syariah. Artikel ini akan mengulas mengapa pendekatan syariah dalam pemasaran UMKM penting diterapkan, serta bagaimana pelaku usaha dapat mengoptimalkan strategi ini untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Apa Itu Strategi Pemasaran Syariah?
Strategi pemasaran syariah merupakan pendekatan bisnis yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam pemasaran syariah, kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan keikhlasan menjadi landasan utama. Selain itu, tujuan utama dari strategi ini adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan umat.
Dalam perspektif syariah, pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga harus memastikan bahwa produk atau jasa yang mereka tawarkan sesuai dengan hukum Islam dan memberikan manfaat bagi konsumen. Hal ini berbeda dengan pemasaran konvensional yang lebih fokus pada keuntungan semata.
UMKM Perlu Menerapkan Strategi Pemasaran Syariah
Banyak pelaku UMKM yang kini mulai beralih ke strategi pemasaran syariah karena memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan pemasaran konvensional. Pertama, pendekatan syariah memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen, terutama mereka yang menginginkan produk halal. Kepercayaan ini berperan penting dalam menjaga loyalitas konsumen dan meningkatkan pangsa pasar.
Kedua, strategi ini mendorong pelaku usaha untuk bersikap transparan dalam semua aspek bisnisnya. Misalnya, dalam pemasaran syariah, pelaku usaha harus jujur tentang kualitas produk, harga, dan manfaat yang ditawarkan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya kejujuran dalam transaksi jual beli. Konsumen yang merasa diperlakukan dengan jujur cenderung lebih setia dan memberikan ulasan positif.
**3. Bagaimana Penerapan Strategi Pemasaran Syariah di UMKM?**
Penerapan strategi pemasaran syariah di UMKM dapat dilakukan dengan beberapa langkah praktis. Pertama, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip halal. Mulai dari bahan baku hingga proses produksi harus mengikuti aturan syariah agar produk tersebut layak dikonsumsi oleh konsumen Muslim.
Kedua, pelaku UMKM harus memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan produknya. Media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp adalah platform yang sangat efektif untuk memasarkan produk secara syariah. Dalam setiap kampanye pemasaran, pelaku usaha perlu menekankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan manfaat produk. Misalnya, memberikan informasi yang jelas mengenai harga, manfaat, dan cara penggunaan produk.
Ketiga, pelaku usaha harus memperkuat hubungan mereka dengan konsumen melalui pendekatan personal. Dalam pemasaran syariah, komunikasi yang baik dengan konsumen sangat dianjurkan. Misalnya, UMKM dapat mengirimkan pesan atau ucapan terima kasih kepada konsumen setelah melakukan transaksi. Dengan cara ini, UMKM dapat menjaga hubungan baik dan meningkatkan loyalitas konsumen.
Mengapa pemasaran syariah relevan bagi UMKM di era modern ini? Jawabannya terletak pada prinsip-prinsip dasar syariah yang mendorong keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan bagi semua pihak. Selain membantu pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, strategi ini juga dapat membangun kepercayaan yang kuat dan menjaga loyalitas konsumen dalam jangka panjang.
Baca Juga:Wisuda XXXVI Mahad Umar Bin Khatab : Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Meraih Mimpi
Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya produk halal dan transaksi yang etis, strategi pemasaran syariah bukan hanya menjadi pilihan, tetapi juga kebutuhan bagi pelaku UMKM yang ingin tetap kompetitif di pasar global. Sekaranglah waktunya bagi para pelaku UMKM untuk mulai menerapkan strategi ini dan memaksimalkan potensi bisnis mereka sesuai dengan nilai-nilai Islam yang universal.
Sumber:K Nisak, D Krisnaningsih – Academia Open, 2024
Penulis:AHW